SuaraBali.id - Dinar Candy terancam penjara dan dijerat pasal berlapis gara-gara Dinar Candy pakai bikini di jalan.
Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU).
Hukumannya pun bisa mengandung pasal berlapis.
"Bisa (dipenjara). Ini negara hukum lho, ada undang-undangnya," terang pengacara Deddy DJ kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Pelanggaran tersebut diantaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya'.
"Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Deddy DJ memaparkan.
Selain itu, ada pula unsur dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berkaitan dengan kasus asusila.
"Setiap orang yang sengaja melawan hukum, mentransmisikan baik gambar, video, untuk diketahui khalayak umum, dengan tujuan ya itu tadi, jelas melanggar asusila," kata Deddy.
Baca Juga: Ditahan Polisi, Dinar Candy Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi
Deddy DJ menambahkan, ada pelanggaran lain yang tercantum di KUHP.
"Di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Jadi dia sengaja mempertontonkan diri di muka umum. Itu di dalam KUHP penjaranya jelas 2 tahun," imbuhnya.
Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf.
Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga Presiden dan jajarannya.
"Dia harus meminta maaf. Bahwa perilaku dengan berbikini adalah sesuatu yang melanggar norma di negara kita. Nggak pantas, negara ketimuran seperti kita berbuat seperti itu," kata Deddy DJ mengakhiri.
Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.
Tag
Berita Terkait
-
Dinar Candy Ungkap Pengalaman Disantet, Sakit Ditusuk-tusuk hingga Harus Didatangi Dukun Se-Jabar
-
Dinar Candy: Setiap Bulan Puasa Aku Taubat, Tolak Job di Kelab Malam
-
Orangtua Waspada, Dinar Candy Edukasi Narkoba Jenis Baru: Bentuknya Mirip Balon Ulang Tahun
-
Lisa Mariana Bongkar Perempuan Inisial S yang Diduga Jadi Simpanan RK, Bukan Aura Kasih?
-
Viral Lagi Pengakuan Dinar Candy dan Lisa Mariana: Sosok S Diduga Simpanan Ridwan Kamil
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
Polisi Tangkap Tiga WNA Produksi Video Porno 'Ojol' di Bali, Ada Aktor Italia dan Prancis
-
Cerita Lansia Berlebaran Tanpa Keluarga di Panti Jompo Mandalika
-
Kekacauan Mudik Bali: 3.923 Penumpang Tertahan, Terminal Mengwi Jadi Saksi Drama Keberangkatan
-
Laporan Terkini Kemacetan Horor Arus Mudik di Gilimanuk
-
Bazaaar Parfum Hemat Spesial dari Superindo Mulai Rp12.000