SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD sedang membahas revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) hasil revisi dari RTRW Nomor 11 Tahun 2012 sebelumnya.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, bila sudah ditetapkan nanti, kawasan Tabanan bagian selatan resmi menjadi kawasan pariwisata mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Saat ini beberapa tahapan sudah dilalui, dan tinggal menunggu undangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pembahasan materi.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan kelengkapan substansi untuk merevisi Ranperda RTRW ini memang panjang. Namun hasil dari pantauan Komisi I pembahasan tersebut sudah mendekati final. Dan pihaknya sangat optimis bahwa pembahasan ranperda tersebut akan selesai tahun ini.
"Kami sangat optimis revisi RTRW ini akan selesai tahun ini. Karena kami di Komisi I juga sudah mengawal dan meminta kepada Bidang Tata Ruang di PUPRPKP untuk serius menggarapnya. Apalagi sekarang masih dalam kelengkapan materi penunjang dan tinggal menunggu undangan dari pusat untuk pembahasan lintas sektornya," kata Eka Nurcahyadi saat dikonfirmasi, Minggu(1/8/2021).
Ia berharap, dalam revisi Ranperda RTRW yang tetap mengacu pada RTRW Provinsi Bali terbaru asalah agar bisa menetapkan kawasaan di Tabanan sesuai dengan komposisinya. Misalnya, pada Tabanan bagian selatan sudah pasti dijadikan kawasan pariwisata.
Kemudian tercantum pula 19 persen kawasan ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan. Kemudian masalah kawasan hutan, pertanian dan lainnya.
"Karena kita kawasan pertanian di Tabanan, kita harus tetap jaga lahan itu. Kurang lebih kita mengawal 18,5 persen itu dari luas Tabanan menjadi kawasaan pertanian berkelanjutan," tukasnya.
Eka Nurcahyadi menegaskan dengan adanya Perda RTRW ini kepastian ruang investasi masuk menjadi pasti. Sehingga nanti begitu RTRW ini ditetapkan menjadi Perda, turunnya adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk menentukan kawasan di tiap kecamatan, harus segera dibuatkan Perbup sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Kemungkinan bisa lewat Peraturan Bupati atau yang lainnya.
"Jadi jangan sampai menunggu, segera buat Perbup begitu RTRW ditetapkan. Apa nanti dibuatkan RDTR Jatiluwih, RDTR Soka, RDTR perkotaan dan lain-lain," pungkasnya.
Baca Juga: Wisata Bali: Desa Adat Tuban Memiliki Tiga Versi Asal Penamaan
Berita Terkait
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Berbagai Peluang Baru Hadir untuk Mudahkan Wisatawan Lakukan Perjalanan Liburan
-
Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Libur Isra Miraj, 3.300 Kendaraan Padati Jalur Wisata Puncak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri