SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD sedang membahas revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) hasil revisi dari RTRW Nomor 11 Tahun 2012 sebelumnya.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, bila sudah ditetapkan nanti, kawasan Tabanan bagian selatan resmi menjadi kawasan pariwisata mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Saat ini beberapa tahapan sudah dilalui, dan tinggal menunggu undangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pembahasan materi.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan kelengkapan substansi untuk merevisi Ranperda RTRW ini memang panjang. Namun hasil dari pantauan Komisi I pembahasan tersebut sudah mendekati final. Dan pihaknya sangat optimis bahwa pembahasan ranperda tersebut akan selesai tahun ini.
"Kami sangat optimis revisi RTRW ini akan selesai tahun ini. Karena kami di Komisi I juga sudah mengawal dan meminta kepada Bidang Tata Ruang di PUPRPKP untuk serius menggarapnya. Apalagi sekarang masih dalam kelengkapan materi penunjang dan tinggal menunggu undangan dari pusat untuk pembahasan lintas sektornya," kata Eka Nurcahyadi saat dikonfirmasi, Minggu(1/8/2021).
Ia berharap, dalam revisi Ranperda RTRW yang tetap mengacu pada RTRW Provinsi Bali terbaru asalah agar bisa menetapkan kawasaan di Tabanan sesuai dengan komposisinya. Misalnya, pada Tabanan bagian selatan sudah pasti dijadikan kawasan pariwisata.
Kemudian tercantum pula 19 persen kawasan ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan. Kemudian masalah kawasan hutan, pertanian dan lainnya.
"Karena kita kawasan pertanian di Tabanan, kita harus tetap jaga lahan itu. Kurang lebih kita mengawal 18,5 persen itu dari luas Tabanan menjadi kawasaan pertanian berkelanjutan," tukasnya.
Eka Nurcahyadi menegaskan dengan adanya Perda RTRW ini kepastian ruang investasi masuk menjadi pasti. Sehingga nanti begitu RTRW ini ditetapkan menjadi Perda, turunnya adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk menentukan kawasan di tiap kecamatan, harus segera dibuatkan Perbup sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Kemungkinan bisa lewat Peraturan Bupati atau yang lainnya.
"Jadi jangan sampai menunggu, segera buat Perbup begitu RTRW ditetapkan. Apa nanti dibuatkan RDTR Jatiluwih, RDTR Soka, RDTR perkotaan dan lain-lain," pungkasnya.
Baca Juga: Wisata Bali: Desa Adat Tuban Memiliki Tiga Versi Asal Penamaan
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Anung Ngeles, Janji Naik 100 Persen Dana RT/RW, Kok Jadi 25 Persen?
-
Bukan 2 Kali Lipat, Dana Operasional RT/RW Jakarta Diusulkan Hanya Naik Cuma 25 Persen
-
Libur Tahun Baru Islam, Kawasan Wisata Puncak Macet
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
Tunggangan Dedi Mulyadi saat Bongkar Kawasan Wisata Puncak Menarik Perhatian, Harga Setara Honda Brio
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan