SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD sedang membahas revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) hasil revisi dari RTRW Nomor 11 Tahun 2012 sebelumnya.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, bila sudah ditetapkan nanti, kawasan Tabanan bagian selatan resmi menjadi kawasan pariwisata mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Saat ini beberapa tahapan sudah dilalui, dan tinggal menunggu undangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pembahasan materi.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan kelengkapan substansi untuk merevisi Ranperda RTRW ini memang panjang. Namun hasil dari pantauan Komisi I pembahasan tersebut sudah mendekati final. Dan pihaknya sangat optimis bahwa pembahasan ranperda tersebut akan selesai tahun ini.
"Kami sangat optimis revisi RTRW ini akan selesai tahun ini. Karena kami di Komisi I juga sudah mengawal dan meminta kepada Bidang Tata Ruang di PUPRPKP untuk serius menggarapnya. Apalagi sekarang masih dalam kelengkapan materi penunjang dan tinggal menunggu undangan dari pusat untuk pembahasan lintas sektornya," kata Eka Nurcahyadi saat dikonfirmasi, Minggu(1/8/2021).
Ia berharap, dalam revisi Ranperda RTRW yang tetap mengacu pada RTRW Provinsi Bali terbaru asalah agar bisa menetapkan kawasaan di Tabanan sesuai dengan komposisinya. Misalnya, pada Tabanan bagian selatan sudah pasti dijadikan kawasan pariwisata.
Kemudian tercantum pula 19 persen kawasan ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan. Kemudian masalah kawasan hutan, pertanian dan lainnya.
"Karena kita kawasan pertanian di Tabanan, kita harus tetap jaga lahan itu. Kurang lebih kita mengawal 18,5 persen itu dari luas Tabanan menjadi kawasaan pertanian berkelanjutan," tukasnya.
Eka Nurcahyadi menegaskan dengan adanya Perda RTRW ini kepastian ruang investasi masuk menjadi pasti. Sehingga nanti begitu RTRW ini ditetapkan menjadi Perda, turunnya adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk menentukan kawasan di tiap kecamatan, harus segera dibuatkan Perbup sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Kemungkinan bisa lewat Peraturan Bupati atau yang lainnya.
"Jadi jangan sampai menunggu, segera buat Perbup begitu RTRW ditetapkan. Apa nanti dibuatkan RDTR Jatiluwih, RDTR Soka, RDTR perkotaan dan lain-lain," pungkasnya.
Baca Juga: Wisata Bali: Desa Adat Tuban Memiliki Tiga Versi Asal Penamaan
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Anung Ngeles, Janji Naik 100 Persen Dana RT/RW, Kok Jadi 25 Persen?
-
Bukan 2 Kali Lipat, Dana Operasional RT/RW Jakarta Diusulkan Hanya Naik Cuma 25 Persen
-
Libur Tahun Baru Islam, Kawasan Wisata Puncak Macet
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
Tunggangan Dedi Mulyadi saat Bongkar Kawasan Wisata Puncak Menarik Perhatian, Harga Setara Honda Brio
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025