Pernikahan Korik Akbar dengan dua wanita bukanlah yang pertama sejak 2020. Setidaknya ada tiga pernikahan serupa yang terjadi sepanjang tahun ini, termasuk pernikahan Korik.
Sebelumnya, tercatat ada 2 kisah pria di NTB menikahi 2 wanita sekaligus. Salah satunya masih berstatus pelajar.
Seorang remaja berinisial AR, 18, yang masih duduk di bangku kelas XII SMK menikahi 2 remaja putri yang masih di bawah umur. Mereka merupakan warga Lombok Barat, NTB. AR menikahi dua kekasihnya yang telah hamil. Pihak pemerintah daerah (pemda) maupun keluarga tak bisa memisahkan ketiganya.
“Karena kedua mempelai sudah hamil, sehingga upaya untuk memisahkan tidak mungkin dilakukan,” kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat, Erni Suryana, Senin (19/10/2020).
Hal itu terungkap setelah ada pertemuan dan pemanggilan terhadap orang tua, kepala dusun, dan ketiga orang pasangan terkait.
Baca Juga: Viral Video Dirut Bank Syariah di NTB Minta Izin Poligami
AR awalnya menggelar akad pernikahan bersama R, 16, pada Selasa (15/9/2020) di Desa Sekotong, Kecamatan Sekotong. Setelah itu dia menjalani akad nikah dengan remaja F, 16, pada Minggu (11/10/2021). Resepsinya digelar pada Senin (12/10/2021) yang berlangsung di Dusun Batu Bangke Desa Cendi Manik, tepatnya di kediaman AR.
Kisah terakhir, seorang petani di Lembar, Lombok Barat, Syaiful Bahri, 30, menikahi dua wanita sekaligus. Hanya saja akad nikah digelar di hari berbeda.
“Dalam satu malam satu, satu malamnya lagi satu, ndak sekaligus, beda hari,” kata Kasi Pelayanan Desa Lembar Ahmad Jumandito kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga: Nikahi Dua Perempuan Sekaligus, Istri: Saya Tahu Dimadu Setelah di Rumahnya
Syaiful menggelar resepsi pernikahan dengan Setiawati, 23, dan Hairani, 25, di hari yang sama yakni Sabtu (20/6/2021). Syaiful disebut bekerja sebagai petani. Dia juga pernah bekerja ke Malaysia sebagai TKI.
Mahar pernikahan ini juga jadi sorotan. Syaiful diketahui memberi mahar Rp 2 juta kepada masing-masing istrinya.
Ia mengaku awalnya berkomunikasi dengan Setiawati lewat medsos. Syaiful bisa berkomunikasi dengan Hariani setelah kontaknya diberikan Setiawati. Cinta segitiga bermula dari sini.
Syaiful bercerita lalu meyakinkan keduanya untuk menikah bersama. Hariani dan Setiawati pun setuju jadi istri Syaiful.
Tag
Berita Terkait
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
-
Usut Kasus Penghasutan Ade Armando dan Abu Janda! Polisi Mulai Verifikasi Bukti Potongan Ceramah JK
-
Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK
-
Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!
-
Ahmad Dhani Sentil Abu Janda Bahas Amerika Ciptakan Teknologi Modern, Sebut Ilmunya Dangkal
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel