
SuaraBali.id - Viral bule naik motor tak pakai helm. Netizen geram dan langsung menyinggung kelakuan bule di Bali.
Bule tak pakai helm itu viral dalam unggahan video di laman Instagram @jogja24jam, terdapat pasangan turis yang sedang berlibur di Yogyakarta.
Dalam video tersebut terlihat pasangan turis itu mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor tanpa memakai helm sebagai standar keamanan saat mengendarai kendaraan roda dua di jalan.

Dilansir Solopos.com, pasangan turis itu terlihat dengan leluasa melintasi jalan-jalan utama di Kota Gudeg, seperti area Tugu Jogja dan kawasan Gejayan yang dikenal dengan lalu lintas yang padat dan jika terjadi kecelakaan dan pengendara tidak mengenakan helm bisa berakibat fatal
Baca Juga: Awas! Tolak Vaksinasi di Desa Gulingan, Siap Diusir
@irvan_bagus_p “Kalau di bali sih biasa ,kyaknya kebawa suasana bali.”
@aviyesi_ “Belom tau die polisi jogja galak ???”
@maretharahayu “Apa klo turis bule bisa bebas gitu ya… ?”
@madeys21 “kalo helm kan urusan mereka, kalau jatoh kepalanya benjol juga mereka yg ngerasain, kalo ditilang juga mereka yg ribet, lain halnya kalau nerobos lampu merah, dll, sama2 melanggar tp lebih ke efeknya sih merugikan diri merek sendiri atau orang lain juga.”
Beberapa netizen lain juga berkomentar menuntut perlakuan yang sama dalam penegakan hukum bagi pelanggar, khususnya para pengguna jalan yang tidak menggunakan perlengkapan yang semestinya saat mengendarai kendaraan roda dua.
Rabu (28/7/2021), saat berkendara menggunakan kendaraan roda dua, salah satu perlengakapan yang wajib digunakan adalah helm.
Baca Juga: Tentara AS Cantik Digoda Petugas Kesehatan Viral, Netizen: Duh, Pacak Nian
Alasannya bukan untuk mencegah ditilang saja, melainkan melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan.
Kewajiban penggunaan helm diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya jelas tertulis kewajiban akan menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2). Sanksi pelanggaran bisa berupa kurungan pidana selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.
Berita Terkait
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Puluhan Ribu Netizen Serang Akun IG Udil, Pro Player eSports Ini Diterpa Isu Selingkuh
-
Viral Habib Pimpin Seisi Pesawat Lantunkan Surah Al-Quraisy: Aksi Religius Picu Reaksi Keras Netizen
-
Stefano Cugurra: Saya Sudah Punya Semua Rekor di Bali
-
Disindir 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Berhasil Kurangi Anggaran Iklan Hingga Rp47 Miliar
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
No Tipu-tipu, Intip Saldo DANA Kaget Malam Ini, Jangan Tergoda Link Tak Jelas
-
Kejuaraan Dunia Panjat Tebing di Bali Akan Patuhi Larangan Botol Plastik
-
Mau Tahu Nama-nama Pemenang BRImo FSTVL 2024? Cek di Sini
-
Kim Soo Hyun di Ambang Kebangkrutan, Pengiklan Mulai Gugat Ganti Rugi
-
Setahun Naik 500.000 Pelanggan, Pertumbuhan Indosat Bali Nusra Tertinggi Se-Indonesia