Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 Juli 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk anak. (Dok. Ema/Suara.com)

Selanjutnya adalah waktu pelaksanaanya, dalam tahap distribusi dan pelaksanaan vaksin gotong royong yang dilaksanakan oleh PT BIO Farma hanya dapat diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang sudah memenuhi syarat dan bukan tempat pelaksanaan vaksin prioritas pemerintah

Fasyankes

Perbedaan yang terakhir adalah, sesuai dengan aturan ketiga bahwa pelaksanaan vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan pada tempat fasyankes pemerintah. 

Perlu diperhatikan bahwa biaya yang keluar untuk memantau kejadian pasca vaksinasi akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

VAKSIN MANDIRI ATAU VAKSIN GOTONG ROYONG

Pada Jumat lalu tepatnya pada (16/07) Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa rencana presiden untuk memutuskan untuk membatalkan agendanya terkait Vaksin Mandiri, yang dulunya berbayar dan akan dibebankan per individu kini digratiskan dan tetap menggunakan mekanisme seperti yang sudah ada.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ada perubahan aturan terkait dengan Vaksin Mandiri atau Vaksin Gotong Royong. (Dhea Alif Fatikha)

Load More