SuaraBali.id - Beda vaksin gotong royong dengan vaksin pemerintah. Aturan tentang Vaksin Mandiri atau Vaksin Gotong Royong sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan Pelaksanaan Vaksinasi yang menjadi agenda pemerintah untuk menekan dan menanggulangi pandemi Covid-19.
Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
Dilansir Suara.com, pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Vaksinasi Gotong Royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaan vaksin ini menjadi ranah bagi kementrian BUMN dan Biofarma.
Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Adapun seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 3 ayat (5) yang berbunyi:
Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri.
Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga: Perbedaan Vaksin Sinovac dan Pfizer, dari Harga sampai Kemanjuran Vaksin
PERBEDAAN VAKSIN GOTONG ROYONG DENGAN VAKSIN PRIORITAS
Berikut adalah perbedaan antara vaksin gotong royong dengan vaksin prioritas yang diadakan oleh pemerintah:
Peserta Vaksinasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 10/2021 dijelaskan bahwa vaksinasi gotong royong merupakan vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/I, keluarga dan individu yang pendanaanya ditanggung oleh badan hukum maupun badan usaha. Artinya vaksin gotong tidak dipungut biaya sepeserpun.
Jenis Vaksin
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa dalam pelaksanaan vaksin gotong royong dilarang untuk menggunakan 4 vaksin (Sinovac, AstraZeneca, Novavax, Pfizer) yang digratiskan oleh pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
Kimia Farma dan Pfizer Genjot Vaksinasi Pneumonia
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
-
Jadi Penyebab Utama Kematian, AstraZeneca dan Kemenkes RI Fokus Tangani Penyakit Tidak Menular
-
Vaksin TBC Bill Gates Diuji di Indonesia: Aman atau Tidak? Ini Kata Istana
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel