SuaraBali.id - Berdasarkan data resmi, update Covid-19 di Bali kasus harian hingga Rabu (21/7/2021), penambahan kasus positif sebanyak 1.111 orang.
Penambahan itu terdiri dari 880 orang melalui transmisi lokal, 226 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan 5 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Sementara itu, pasien sembuh sebanyak 658 orang dan 23 pasien meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif untuk yang terkonfirmasi positif sebanyak 64.007 orang, sembuh 54.107 orang (84,53 persen), dan meninggal dunia 1.840 orang (2,87 persen).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.950.170 orang dan vaksin 2 sebanyak 784.002 orang.
Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.860.100 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 331.692 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dilansir laman BeritaBali, Kamis (22/7/2021), terdapat beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :
Baca Juga: Angka Testing Covid-19 Turun Agar Kasus Positif Rendah, Fadli Zon: Jangan Kelabui Data!
- Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
- Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
- Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali
-
Terciduk Tetap Tinggal di Bali Saat Visa Sudah Habis, Sekeluarga Asal Rusia Dideportasi
-
Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka
-
Pakai Jasa Pijat di Pinggir Pantai Bali, Viral Wisatawan Lemas saat Ditagih Uang Segini
-
LIVE: Tindak Lanjut Penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar