SuaraBali.id - Berdasarkan data resmi, update Covid-19 di Bali kasus harian hingga Rabu (21/7/2021), penambahan kasus positif sebanyak 1.111 orang.
Penambahan itu terdiri dari 880 orang melalui transmisi lokal, 226 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan 5 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Sementara itu, pasien sembuh sebanyak 658 orang dan 23 pasien meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif untuk yang terkonfirmasi positif sebanyak 64.007 orang, sembuh 54.107 orang (84,53 persen), dan meninggal dunia 1.840 orang (2,87 persen).
Baca Juga: Angka Testing Covid-19 Turun Agar Kasus Positif Rendah, Fadli Zon: Jangan Kelabui Data!
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.950.170 orang dan vaksin 2 sebanyak 784.002 orang.
Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.860.100 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 331.692 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dilansir laman BeritaBali, Kamis (22/7/2021), terdapat beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :
Baca Juga: Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka
- Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
- Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
- Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Fuji Tertarik Beli Vila di Bali, Ngaku Awalnya Cuma Bercanda tapi...
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat
-
Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran
-
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut