SuaraBali.id - Berdasarkan data resmi, update Covid-19 di Bali kasus harian hingga Rabu (21/7/2021), penambahan kasus positif sebanyak 1.111 orang.
Penambahan itu terdiri dari 880 orang melalui transmisi lokal, 226 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan 5 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Sementara itu, pasien sembuh sebanyak 658 orang dan 23 pasien meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif untuk yang terkonfirmasi positif sebanyak 64.007 orang, sembuh 54.107 orang (84,53 persen), dan meninggal dunia 1.840 orang (2,87 persen).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.950.170 orang dan vaksin 2 sebanyak 784.002 orang.
Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.860.100 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 331.692 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dilansir laman BeritaBali, Kamis (22/7/2021), terdapat beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :
Baca Juga: Angka Testing Covid-19 Turun Agar Kasus Positif Rendah, Fadli Zon: Jangan Kelabui Data!
- Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
- Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
- Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali
-
Terciduk Tetap Tinggal di Bali Saat Visa Sudah Habis, Sekeluarga Asal Rusia Dideportasi
-
Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka
-
Pakai Jasa Pijat di Pinggir Pantai Bali, Viral Wisatawan Lemas saat Ditagih Uang Segini
-
LIVE: Tindak Lanjut Penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun