Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 Juli 2021 | 10:52 WIB
Mahfud MD di gedung KPK. (bidik layar video)

Kendati demikian, Mahfud menilai kalau penulis cerita kurang pas dalam memahami hukum pidana. Ia kemudian membeberkan kalau jalan ceritanya di mana Sarah langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.

Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.

Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.

Baca Juga: Heboh Mahfud MD Nonton Sinetron Ikatan Cinta Saat PPKM, PKS: Nggak Peka, Rakyat Lagi Sulit

Load More