Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Kamis, 15 Juli 2021 | 06:36 WIB
WNA kedapatan melanggar prokes. [BeritaBali/Istimewa]

SuaraBali.id - Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama pihak terkait melakukan operasi pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes).

Dari hasil operasi di Simpang Deus, Kuta Utara Badung, ditemukan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring melanggar prokes.

Dua orang asal Perancis bernama Tuil dan Tuil Devie, dua dari Ukraina bernama Mariia dan Serhi, satu dari Belanda bernama Derk, satu dari Portugal bernama Anabela, dan satu dari Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.

"Ada tujuh WNA yang kami temukan melanggar prokes," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, dilansir laman BeritaBali, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Waduh! WNA China Masuk Indonesia Lagi, Padahal Lagi Pembatasan Super Ketat COVID-19

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu WNA Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan paspor bersangkutan.

Sedangkan enam Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Paspor yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Saat PPKM Mikro, Enam Pekerja Asal China Mendarat di Gorontalo

Load More