Penumpang di Bandara Kualanamu. [ANTARA]
SuaraBali.id - Syarat terbang dari Bandara Kualanamu ke Jawa dan Bali saat PPKM Darurat Jawa-Bali. Sebab Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung PPKM Darurat.
Melalui agility operation Bandara Kualanamu selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada. Sementara dengan lean operation maka bandara-bandara Angkasa Pura II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.
Guna mendukung agar calon penumpang dapat memenuhi protokol kesehatan, pihaknya berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Klas I Medan dengan membuka layani vaksinasi center mulai 6 Juli 2021.
Berikut Syarat terbang dari Bandara Kualanamu:
- Efektif 3-20 Juli 2021 pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di wilayah Jawa dan Bali.
- Pada masa PPKM Darurat, traveler dari/menuju Pulau Jawa & Bali wajib melampirkan Kartu/Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan minimum 1 dosis vaksin dan melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Efektif 6 Juli sampai waktu belum ditentukan, traveler menuju kota di Sulawesi Tenggara wajib melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan) dan melakukan karantina mandiri setidaknya 2 hari.
- Baca syarat perjalanan lengkap di bawah dan mohon pastikan Anda memenuhi semua peraturan.
- Efektif 2 Juli sampai waktu belum ditentukan, traveler menuju kota di Sulawesi Selatan wajib melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Baca syarat perjalanan lengkap di bawah dan mohon pastikan Anda memenuhi semua peraturan.
Persyarakat Terbang
Domestik
- Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR Test yang berlaku 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dilengkapi dengan barcode/QRCode.
- Khusus ke Pontianak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dalam bentuk digital yang telah terintegrasi dengan e-HAC.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Internasional ke Indonesia
- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
- Selama masa tunggu hasil RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah disertifikasi dengan biaya mandiri. Pada hari kelima karantina akan dilakukan tes RT-PCR kembali, dan jika hasil tes negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
- Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit atas biaya pemerintah untuk WNI, dan atas biaya mandiri untuk WNA.
Tag
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain