Penumpang di Bandara Kualanamu. [ANTARA]
SuaraBali.id - Syarat terbang dari Bandara Kualanamu ke Jawa dan Bali saat PPKM Darurat Jawa-Bali. Sebab Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung PPKM Darurat.
Melalui agility operation Bandara Kualanamu selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada. Sementara dengan lean operation maka bandara-bandara Angkasa Pura II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.
Guna mendukung agar calon penumpang dapat memenuhi protokol kesehatan, pihaknya berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Klas I Medan dengan membuka layani vaksinasi center mulai 6 Juli 2021.
Berikut Syarat terbang dari Bandara Kualanamu:
- Efektif 3-20 Juli 2021 pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di wilayah Jawa dan Bali.
- Pada masa PPKM Darurat, traveler dari/menuju Pulau Jawa & Bali wajib melampirkan Kartu/Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan minimum 1 dosis vaksin dan melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Efektif 6 Juli sampai waktu belum ditentukan, traveler menuju kota di Sulawesi Tenggara wajib melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan) dan melakukan karantina mandiri setidaknya 2 hari.
- Baca syarat perjalanan lengkap di bawah dan mohon pastikan Anda memenuhi semua peraturan.
- Efektif 2 Juli sampai waktu belum ditentukan, traveler menuju kota di Sulawesi Selatan wajib melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Baca syarat perjalanan lengkap di bawah dan mohon pastikan Anda memenuhi semua peraturan.
Persyarakat Terbang
Domestik
- Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR Test yang berlaku 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dilengkapi dengan barcode/QRCode.
- Khusus ke Pontianak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dalam bentuk digital yang telah terintegrasi dengan e-HAC.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Internasional ke Indonesia
- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
- Selama masa tunggu hasil RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah disertifikasi dengan biaya mandiri. Pada hari kelima karantina akan dilakukan tes RT-PCR kembali, dan jika hasil tes negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
- Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit atas biaya pemerintah untuk WNI, dan atas biaya mandiri untuk WNA.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Tak Lagi Masjid Raya
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang
-
Ingin Tubuh Gemuk Tanpa Harus Makan Nasi? Ini Solusinya!