SuaraBali.id - Syarat terbang dari Bandara Kualanamu ke Jawa dan Bali saat PPKM Darurat Jawa-Bali. Sebab Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung PPKM Darurat.
Melalui agility operation Bandara Kualanamu selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada. Sementara dengan lean operation maka bandara-bandara Angkasa Pura II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.
Guna mendukung agar calon penumpang dapat memenuhi protokol kesehatan, pihaknya berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Klas I Medan dengan membuka layani vaksinasi center mulai 6 Juli 2021.
Berikut Syarat terbang dari Bandara Kualanamu:
Baca Juga: Lagi Asik Pesta di Vila Kota Batu, Puluhan Muda-mudi Digerebek Petugas
- Efektif 3-20 Juli 2021 pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di wilayah Jawa dan Bali.
- Pada masa PPKM Darurat, traveler dari/menuju Pulau Jawa & Bali wajib melampirkan Kartu/Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan minimum 1 dosis vaksin dan melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Efektif 6 Juli sampai waktu belum ditentukan, traveler menuju kota di Sulawesi Tenggara wajib melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan) dan melakukan karantina mandiri setidaknya 2 hari.
- Baca syarat perjalanan lengkap di bawah dan mohon pastikan Anda memenuhi semua peraturan.
- Efektif 2 Juli sampai waktu belum ditentukan, traveler menuju kota di Sulawesi Selatan wajib melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Baca syarat perjalanan lengkap di bawah dan mohon pastikan Anda memenuhi semua peraturan.
Persyarakat Terbang
Domestik
- Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR Test yang berlaku 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dilengkapi dengan barcode/QRCode.
- Khusus ke Pontianak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dalam bentuk digital yang telah terintegrasi dengan e-HAC.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Internasional ke Indonesia
- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
- Selama masa tunggu hasil RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah disertifikasi dengan biaya mandiri. Pada hari kelima karantina akan dilakukan tes RT-PCR kembali, dan jika hasil tes negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
- Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit atas biaya pemerintah untuk WNI, dan atas biaya mandiri untuk WNA.
Berita Terkait
-
Penalaran Kata 'Mundhut': Sama-sama Predikat Kalimat, tapi Dilarang Ambigu!
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak