Penumpang di Bandara Kualanamu. [ANTARA]
SuaraBali.id - Syarat terbang dari Bandara Kualanamu ke Jawa dan Bali saat PPKM Darurat Jawa-Bali. Sebab Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung PPKM Darurat.
Melalui agility operation Bandara Kualanamu selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada. Sementara dengan lean operation maka bandara-bandara Angkasa Pura II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.
Guna mendukung agar calon penumpang dapat memenuhi protokol kesehatan, pihaknya berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Klas I Medan dengan membuka layani vaksinasi center mulai 6 Juli 2021.
Berikut Syarat terbang dari Bandara Kualanamu:
- Efektif 3-20 Juli 2021 pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di wilayah Jawa dan Bali.
- Pada masa PPKM Darurat, traveler dari/menuju Pulau Jawa & Bali wajib melampirkan Kartu/Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan minimum 1 dosis vaksin dan melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Efektif 6 Juli sampai waktu belum ditentukan, traveler menuju kota di Sulawesi Tenggara wajib melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan) dan melakukan karantina mandiri setidaknya 2 hari.
- Baca syarat perjalanan lengkap di bawah dan mohon pastikan Anda memenuhi semua peraturan.
- Efektif 2 Juli sampai waktu belum ditentukan, traveler menuju kota di Sulawesi Selatan wajib melampirkan hasil tes PCR sampel harus diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
- Baca syarat perjalanan lengkap di bawah dan mohon pastikan Anda memenuhi semua peraturan.
Persyarakat Terbang
Domestik
- Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR Test yang berlaku 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dilengkapi dengan barcode/QRCode.
- Khusus ke Pontianak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dalam bentuk digital yang telah terintegrasi dengan e-HAC.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Internasional ke Indonesia
- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
- Selama masa tunggu hasil RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah disertifikasi dengan biaya mandiri. Pada hari kelima karantina akan dilakukan tes RT-PCR kembali, dan jika hasil tes negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
- Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit atas biaya pemerintah untuk WNI, dan atas biaya mandiri untuk WNA.
Tag
Berita Terkait
-
Ketika Bangkai Pesawat Bekas Jadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien