SuaraBali.id - Daftar titik penyekatan di Bali. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat telah dilaksanakan di seluruh kota besar di Indonesia, tak terkecuali di Bali.
PPKM darurat Jawa Bali dilakukan sesuai dengan assesmen serta melengkapi pelaksanaan Instruksi Mentri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Salah satu bentuk PPKM darurat ini adalah dengan melakukan penyekatan di beberapa titik di Bali.
Selain dilakukan penyekatan, pemerintah Bali juga membuat aturan baru terkait akses keluar - masuk Bali selama PPKM darurat berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
Menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode
Berikut ini merupakan beberapa titik penyekatan di Bali:
Wilayah Polresta Denpasar
Baca Juga: PPKM Darurat, 8 Orang Positif Covid-19 dari Jawa Diputarbalik Saat Tiba di Gilimanuk
- Jalan Gunung Galunggung Uma Anyar, Denpasar Utara
- Pos Bandara Ngurah Rai
- Pos Pelabuhan Benoa
Wilayah Polres Badung
- Terminal Mengwi
Wilayah Polres Buleleng
- Desa Pancasari Kecamatan Sukasada
- Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula
- Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan
- PPI Sangsit Kecamatan Sawan
- Desa Busungbiu
- Pelabuhan Celukan Bawang
- Desa Sumberklampok
Wilayah Polres Tabanan
- Jalan Insinyur Soekarno
Wilayah Polres Gianyar
- Pos Sekat Batu bulan
- Pos sekat Masceti
- Pos Sekat Kangetan Ubud
- Pos Sekat Pasar Payangan
- Pos Sekat Tegalalang di Ceking Tegallalang
- PosSsekat Pejeng Tampaksiring
Wilayah Polres Bangli
- Pos Sekat Catur Kintamani
- Pos Sekat Bunutin Bangli
- Pos Sekat Temen Susut
- Pos Sekat Bangbang Tembuku
Wilayah Polres Klungkung
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel