Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:28 WIB
Suasana sepi di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan selama PPKM darurat berlaku, transportasi dibatasi kapasitas penumpangnya maksimal 70%.

Pelaku perjalanan jauh menggunakan pesawat, bus dan kereta api juga harus mengantongi sertifikat vaksin, dan hasil tes antigen/PCR.

PPKM mikro, pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, angkutan umum selama PSBB dibatasi maksimal 50% dan pembatasan jam operasional.

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!

Load More