SuaraBali.id - Wisata ke Bali harus tes PCR COVID-19 dengan negatif COVID-19. Ini berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 oleh Gubernur Provinsi Bali terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin, 28 Juni 2021.
Namun kebijekan itu dinilai akan berdampak pada jumlah trafic penumpang pesawat ke provinsi Bali.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jumlah trafik penumpang memasuki provinsi Bali yang menggunakan transportasi udara atau melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Tentu traffic dalam hal ini akan berpengaruh," jelasnya.
Dikatakan perbedaan SE saat ini yakni jika sebelumnya bisa menggunakan GeNose atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan masuk ke Bali, sedangkan saat ini seluruh penumpang atau warga memasuki provinsi Bali wajib lewat jalur udara wajib menggunakan PCR dan tidak menggunakan GeNose atau rapid antigen.
"Surat keterangan hasil negatif surat keterangan PCR wajib dalam bentuk qr barcode atau barcode. Sehingga, dapat mengantisipasi atau mengurangi pemalsuan-pemalsuan surat keterangan," paparnya.
Taufan menambahkan, untuk SE Nombor 8 tahun 2021 dari Provinsi Bali memang berlaku pada 28 Juni 2021, akan tetapi diberi waktu 2 hari untuk sosialisasi sehingga pada Rabu (30/6) peraturan tersebut berlaku secara penuh.
Berita Terkait
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran