Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 Juni 2021 | 16:23 WIB
Posko rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai diserbu penumpang. (Suara.com/Silfa)

SuaraBali.id - Wisata ke Bali harus tes PCR COVID-19 dengan negatif COVID-19. Ini berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 oleh Gubernur Provinsi Bali terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin, 28 Juni 2021.

Namun kebijekan itu dinilai akan berdampak pada jumlah trafic penumpang pesawat ke provinsi Bali.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jumlah trafik penumpang memasuki provinsi Bali yang menggunakan transportasi udara atau melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Tentu traffic dalam hal ini akan berpengaruh," jelasnya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bantah Kasus Covid-19 Bali Naik karena WFB

Dikatakan perbedaan SE saat ini yakni jika sebelumnya bisa menggunakan GeNose atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan masuk ke Bali, sedangkan saat ini seluruh penumpang atau warga memasuki provinsi Bali wajib lewat jalur udara wajib menggunakan PCR dan tidak menggunakan GeNose atau rapid antigen.

"Surat keterangan hasil negatif surat keterangan PCR wajib dalam bentuk qr barcode atau barcode. Sehingga, dapat mengantisipasi atau mengurangi pemalsuan-pemalsuan surat keterangan," paparnya.

Taufan menambahkan, untuk SE Nombor 8 tahun 2021 dari Provinsi Bali memang berlaku pada 28 Juni 2021, akan tetapi diberi waktu 2 hari untuk sosialisasi sehingga pada Rabu (30/6) peraturan tersebut berlaku secara penuh.

Load More