SuaraBali.id - Wisata ke Bali harus tes PCR COVID-19 dengan negatif COVID-19. Ini berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 oleh Gubernur Provinsi Bali terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin, 28 Juni 2021.
Namun kebijekan itu dinilai akan berdampak pada jumlah trafic penumpang pesawat ke provinsi Bali.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jumlah trafik penumpang memasuki provinsi Bali yang menggunakan transportasi udara atau melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Tentu traffic dalam hal ini akan berpengaruh," jelasnya.
Dikatakan perbedaan SE saat ini yakni jika sebelumnya bisa menggunakan GeNose atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan masuk ke Bali, sedangkan saat ini seluruh penumpang atau warga memasuki provinsi Bali wajib lewat jalur udara wajib menggunakan PCR dan tidak menggunakan GeNose atau rapid antigen.
"Surat keterangan hasil negatif surat keterangan PCR wajib dalam bentuk qr barcode atau barcode. Sehingga, dapat mengantisipasi atau mengurangi pemalsuan-pemalsuan surat keterangan," paparnya.
Taufan menambahkan, untuk SE Nombor 8 tahun 2021 dari Provinsi Bali memang berlaku pada 28 Juni 2021, akan tetapi diberi waktu 2 hari untuk sosialisasi sehingga pada Rabu (30/6) peraturan tersebut berlaku secara penuh.
Berita Terkait
-
Le Bleu by K Club, Spot Kuliner di Nusa Dua dengan Pemandangan Laut dan Sunset
-
Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali
-
Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!
-
Terusir dari Jakarta, Shin Tae-yong Pede Persija Tetap Gacor Hadapi Java United di Bali
-
Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1