Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Juni 2021 | 14:56 WIB
Seorang Pemimpin Redaksi Media Online Butota dibacok di jalan. (Butota.id)

Pihak polres Gorontalo Kota akan tetap melakukan pendalaman kasus pembacokan tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 354 ayat (1), KUHPidana Jo. Pasal 351 ayat (1), Jo. pasal 55 ayat (1), KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap AKBP Suka Irawanto.

Load More