SuaraBali.id - Seorang bapak perkosa anak sendiri karena kecanduan video porno. Ayah ini berasal dari kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sang ayah cabuli anak kandung sendiri. Korban langsung memberitahu bibinya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian, sebab tak tahan dengan perilaku ayahnya, HO.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP, Ali Rojikin, mengungkapkan pencabulan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
"Total sudah tiga kali sepanjang Juni 2021. Perbuatan bejat itu dilakukannya di rumah," katanya, pada Rabu (23/6/2021).
Perbuatan itu dilakukan HO atas dasar paksaan hingga ancaman akan menganiaya jika tak mengikuti kemauannya.
Pelaku juga diketahui sudah bercerai dengan ibu korban.
"Jadi korban selama ini memang tinggal berdua dengan pelaku. Sementara ibunya sudah menikah lagi," ungkap Rojikin.
Aksi yang dilakukan pelaku diketahui dari korban yang menceritakan kejadian dialaminya kepada sang bibi.
Selanjutnya, bibi bersama ibu kandungnya melapor ke polisi.
Baca Juga: Kisah Kekejian Polisi Aiptu Roni: Borgol 2 Cewek, Diperkosa di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah
"Petugas yang mendapatkan laporan langsung menangkap pelaku di ke diamannya," lanjut Rojikin.
HO mengaku perbuatan itu dilakukannya karena khilaf setelah kecanduan menonton video bokep.
"Motifnya kecanduan nonton video porno dan membuat libidonya naik hingga tega mencabuli korban," kata AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP, Ali Rojikin.
Atas perbuatannya, pelaku itu akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa