SuaraBali.id - Kasus penghinaan agama Hindu Desak Made Darmawati akan digarap di Jakarta. Meski Desak Made Darmawati dari Bali.
Video penghinaan Agama Hindu Desak Made Darmawati dibuat di Jakarta. Desak Made Darmawati merupakan seorang Ustazah sekaligus dosen.
Kini kasus penistaan agama Desak Made Darmawatisegera akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Sedianya, ada 2 LP yang dilaporkan oleh komponen masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).
Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, pelimpahan ke Bareskrim Polri ini dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu itu berada di Jakarta.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, laporan LP nomor 191 dan 193 sudah naik jadi LP.
Sedangkan laporan nomor 195 masih dalam proses. Menurutnya, ketiga laporan itu diterima penyidik Ditreskrimum, pada Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Ustazah Hina Agama Hindu, Desak Made Darmawati Dikeroyok 3 Laporan Polisi
"Jadi, Dumas yang sudah naik jadi LP itu akan kita limpahkan ke Bareskrim dan masih dalam proses administrasi untuk pelimpahan. Khusus untuk satu laporan yang belum jadi LP bukan kita tidak tangani tapi karena belum buat LP. Artinya sedang dalam proses," tegas Kombes Djuhandhani.
Menurut perwira melati tiga di pundak itu, pihaknya serius menangani ke 3 laporan tersebut. Terlebih, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan terlapor Desak Made.
Diungkapkanya, dalam setiap proses penyelidikan patut melihat dimana tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim khusus dan hasil koordinasi, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memutuskan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Hindu tersebut ke Bareskrim Polri.
"Diduga kuat video yang menistakan agama Hindu itu terjadi di Jakarta. Nantinya akan diproses bersamaan dengan laporan yang lain terhadap kasus yang sama itu," tegasnya.
Lain hal, kata Kombes Raharjo, bila TKP-nya berada di Bali sudah tentu akan di atensi dengan melakukan penyelidikan.
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hati-hati! Polisi Ungkap Sindikat Haji Ilegal dengan Tarif Rp300 Juta, Begini Modusnya
-
Harta Mewah Koruptor Bandara Lombok di Bali Bakal Dilelang
-
Bukan Penjara, Kejaksaan Lombok Tengah Ubah Pelaku Kejahatan Jadi Tenaga Kerja Handal
-
Bukan Mistis, Ini Cara Keren Fadli Zon Kenalkan Keris ke Generasi Digital
-
Warga Lombok Temukan Harta Karun Keramik Kuno Saat Bongkar Makam, Videonya Viral