Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Juni 2021 | 10:06 WIB
Desak Made Darmawati minta maaf (Kemenag)

SuaraBali.id - Kasus penghinaan agama Hindu Desak Made Darmawati akan digarap di Jakarta. Meski Desak Made Darmawati dari Bali.

Video penghinaan Agama Hindu Desak Made Darmawati dibuat di Jakarta. Desak Made Darmawati merupakan seorang Ustazah sekaligus dosen.

Kini kasus penistaan agama Desak Made Darmawatisegera akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

Baca Juga: Ustazah Hina Agama Hindu, Desak Made Darmawati Dikeroyok 3 Laporan Polisi

Sedianya, ada 2 LP yang dilaporkan oleh komponen masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).

Viral soorang wanita berjilbab Desak Made Darmawati diduga melakukan penistaan agama Hindu.

Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, pelimpahan ke Bareskrim Polri ini dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu itu berada di Jakarta.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, laporan LP nomor 191 dan 193 sudah naik jadi LP.

Sedangkan laporan nomor 195 masih dalam proses. Menurutnya, ketiga laporan itu diterima penyidik Ditreskrimum, pada Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Ustazah Hina Agama Hindu, Desak Made Darmawati Akan Diperiksa Mabes Polri Pekan Depan

"Jadi, Dumas yang sudah naik jadi LP itu akan kita limpahkan ke Bareskrim dan masih dalam proses administrasi untuk pelimpahan. Khusus untuk satu laporan yang belum jadi LP bukan kita tidak tangani tapi karena belum buat LP. Artinya sedang dalam proses," tegas Kombes Djuhandhani.

Load More