Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Minggu, 13 Juni 2021 | 16:22 WIB
Bendesa Klecung sambangi kantor MDA. [BeritaBali/Ists]

SuaraBali.id - Kantor MDA Provinsi Bali digeruduk warga bersama Bendesa Adat Klecung, Selemadeg Timur, I Ketut Siada yang dituduh melakukan pemalsuan sertifikat tanah pelaba Pura Dalem.

Kedatangan mereka ternyata memohon perlindungan hukum atas pelaporan dirinya oleh sejumlah pihak terkait tanah aset desa adat yang bersertifikat.

Siada menerangkan, sebelumnya telah melalui beberapa kali mediasi, salah satunya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami telah diterima dan MDA bersedia memberi perlindungan," ujar Siada dilansir laman BeritaBali, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: Legislator Soroti Tindak Lanjut Pemalsuan Vaksin Penanggulangan Covid-19

Salah satu warga, Ngurah Alit, menerangkan kondisi ini cukup meresahkan warga setempat sehingga warga bersama bendesa sepakat memohon perlindungan kepada MDA Bali.

Tentang kasus itu, Alit menerangkan bahwa tanah yang diklaim, diketahui warga setempat merupakan tetamian atau warisan yang telah diterima secara turun temurun.

Pihaknya kaget jika ada pihak yang mengklaim memiliki lahan seluas 28 are itu. Dia menerangkan bahwa pihak yang mempermasalahkan lahan ini merupakan warga luar desa setempat, bahkan beda kecamatan.

"Jero bendesa telah dilaporkan ke Polres Tabanan, masih proses lidik, belum penyidikan. Ini yang membuat warga kami khawatir," tutur Alit.

Atas respon positif dari MDA Provinsi Bali, Bendesa Adat Kelecung dan warga yang hadir merasa lega. Dia berharap persoalan ini segera dapat diselesaikan, sehingga warga kembali tenang.

Perlu diketahui warga Adat menduga pengaduan kepada polisi sebagai upaya untuk melakukan penekanan ketika pihak Bandesa Adat bersama warga tetap mempertahankan aset tanah adat dipermasalahkan.

Baca Juga: Soal Penerapan SKB, MDA Diminta Teguh Pertahankan Tradisi Bali

Load More