SuaraBali.id - Kantor MDA Provinsi Bali digeruduk warga bersama Bendesa Adat Klecung, Selemadeg Timur, I Ketut Siada yang dituduh melakukan pemalsuan sertifikat tanah pelaba Pura Dalem.
Kedatangan mereka ternyata memohon perlindungan hukum atas pelaporan dirinya oleh sejumlah pihak terkait tanah aset desa adat yang bersertifikat.
Siada menerangkan, sebelumnya telah melalui beberapa kali mediasi, salah satunya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami telah diterima dan MDA bersedia memberi perlindungan," ujar Siada dilansir laman BeritaBali, Minggu (13/6/2021).
Salah satu warga, Ngurah Alit, menerangkan kondisi ini cukup meresahkan warga setempat sehingga warga bersama bendesa sepakat memohon perlindungan kepada MDA Bali.
Tentang kasus itu, Alit menerangkan bahwa tanah yang diklaim, diketahui warga setempat merupakan tetamian atau warisan yang telah diterima secara turun temurun.
Pihaknya kaget jika ada pihak yang mengklaim memiliki lahan seluas 28 are itu. Dia menerangkan bahwa pihak yang mempermasalahkan lahan ini merupakan warga luar desa setempat, bahkan beda kecamatan.
"Jero bendesa telah dilaporkan ke Polres Tabanan, masih proses lidik, belum penyidikan. Ini yang membuat warga kami khawatir," tutur Alit.
Atas respon positif dari MDA Provinsi Bali, Bendesa Adat Kelecung dan warga yang hadir merasa lega. Dia berharap persoalan ini segera dapat diselesaikan, sehingga warga kembali tenang.
Perlu diketahui warga Adat menduga pengaduan kepada polisi sebagai upaya untuk melakukan penekanan ketika pihak Bandesa Adat bersama warga tetap mempertahankan aset tanah adat dipermasalahkan.
Baca Juga: Legislator Soroti Tindak Lanjut Pemalsuan Vaksin Penanggulangan Covid-19
Berita Terkait
-
Tiga Warga Positif Covid-19 Nekat Palsukan Hasil Tes PCR
-
Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi
-
Ya Ampun! Swab Test Covid di Bandara Ini Pakai Alat Steril Bekas Terbongkar
-
Pegawai Puskesmas Jual Surat Tes Covid-19 Palsu untuk Modal Nikah
-
Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Menteri Perdagangan Dituntut 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun