Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:55 WIB
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 1 Depok, Senin (19/4/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraBali.id - Sekolah kena pajak PPn 5 persen. Tidak hanya sembako kena pajak PPn 5 persen. Kebijakan itu baru wacana.

Alasan sekolah kena pajak karena selama ini sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPn.

“Jadi ini bukan hubungan soal gratis atau tidak gratis, tapi bagaimana sebaiknya yang dikonsumsi, atau dimanfaatkan kelompok masyarakat yang mampu itu dikenai PPN. Tujuannya untuk mengompensasi justru. Supaya ini bisa dipakai untuk menyubsidi, belanja publik yang tidak mampu,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis (10/6/2021) kemarin.

Diungkap Yustinus, pengenaan pajak ini akan lebih menyasar pada sekolah yang berorientasi pada keuntungan. Sebab, sekolah negeri selama ini sudah gratis sehingga tidak dikenai PPN.

Baca Juga: PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi

“Jadi profit oriented dan konsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, lebih fair kalau dikenai PPN. Bahwa nanti tarifnya itu, itu bisa dibuat skema, kan kita punya ruang multi tarif sekarang bisa 5%, tidak 10 tidak 12, tapi 5%. Atau mungkin untuk yang kelompok lebih rendah bisa dengan nilai lain yang 1%. Saya rasa ruang itu disediakan,” paparnya.

“(Sekolah negeri) kan nol, kalau negeri, nggak bayar to, kalau DPP-nya nol nggak kena PPN,” tutur Yustinus.

Jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kriteria jasa pendidikan yang tidak kena PPN sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (10/6/2021), pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN meliputi (a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Lalu (b), jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Baca Juga: Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 2 huruf a adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal. Sementara, jasa penyelenggaraan luar sekolah adalah penyelenggaraan pendidikan non formal dan jasa penyelenggaraan informal.

Rincian jasa penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal dijelaskan secara rinci di Pasal 4.

“Jasa penyelenggaraan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi,” bunyi Pasal 4 huruf a.

Sementara, jasa penyelenggaraan pendidikan non formal meliputi penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

“Jasa penyelenggaraan pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri,” bunyi Pasal 4 huruf c.

Namun, rencana pemungutan pajak ini masih panjang. Rencana tersebut hingga saat ini belum dibahas dengan DPR.

Load More