SuaraBali.id - Sekolah kena pajak PPn 5 persen. Tidak hanya sembako kena pajak PPn 5 persen. Kebijakan itu baru wacana.
Alasan sekolah kena pajak karena selama ini sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPn.
“Jadi ini bukan hubungan soal gratis atau tidak gratis, tapi bagaimana sebaiknya yang dikonsumsi, atau dimanfaatkan kelompok masyarakat yang mampu itu dikenai PPN. Tujuannya untuk mengompensasi justru. Supaya ini bisa dipakai untuk menyubsidi, belanja publik yang tidak mampu,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Diungkap Yustinus, pengenaan pajak ini akan lebih menyasar pada sekolah yang berorientasi pada keuntungan. Sebab, sekolah negeri selama ini sudah gratis sehingga tidak dikenai PPN.
“Jadi profit oriented dan konsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, lebih fair kalau dikenai PPN. Bahwa nanti tarifnya itu, itu bisa dibuat skema, kan kita punya ruang multi tarif sekarang bisa 5%, tidak 10 tidak 12, tapi 5%. Atau mungkin untuk yang kelompok lebih rendah bisa dengan nilai lain yang 1%. Saya rasa ruang itu disediakan,” paparnya.
“(Sekolah negeri) kan nol, kalau negeri, nggak bayar to, kalau DPP-nya nol nggak kena PPN,” tutur Yustinus.
Jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kriteria jasa pendidikan yang tidak kena PPN sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (10/6/2021), pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN meliputi (a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Lalu (b), jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Baca Juga: PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 2 huruf a adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal. Sementara, jasa penyelenggaraan luar sekolah adalah penyelenggaraan pendidikan non formal dan jasa penyelenggaraan informal.
Rincian jasa penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal dijelaskan secara rinci di Pasal 4.
“Jasa penyelenggaraan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi,” bunyi Pasal 4 huruf a.
Sementara, jasa penyelenggaraan pendidikan non formal meliputi penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
“Jasa penyelenggaraan pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri,” bunyi Pasal 4 huruf c.
Namun, rencana pemungutan pajak ini masih panjang. Rencana tersebut hingga saat ini belum dibahas dengan DPR.
Tag
Berita Terkait
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang