SuaraBali.id - Sekolah kena pajak PPn 5 persen. Tidak hanya sembako kena pajak PPn 5 persen. Kebijakan itu baru wacana.
Alasan sekolah kena pajak karena selama ini sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPn.
“Jadi ini bukan hubungan soal gratis atau tidak gratis, tapi bagaimana sebaiknya yang dikonsumsi, atau dimanfaatkan kelompok masyarakat yang mampu itu dikenai PPN. Tujuannya untuk mengompensasi justru. Supaya ini bisa dipakai untuk menyubsidi, belanja publik yang tidak mampu,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Diungkap Yustinus, pengenaan pajak ini akan lebih menyasar pada sekolah yang berorientasi pada keuntungan. Sebab, sekolah negeri selama ini sudah gratis sehingga tidak dikenai PPN.
“Jadi profit oriented dan konsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, lebih fair kalau dikenai PPN. Bahwa nanti tarifnya itu, itu bisa dibuat skema, kan kita punya ruang multi tarif sekarang bisa 5%, tidak 10 tidak 12, tapi 5%. Atau mungkin untuk yang kelompok lebih rendah bisa dengan nilai lain yang 1%. Saya rasa ruang itu disediakan,” paparnya.
“(Sekolah negeri) kan nol, kalau negeri, nggak bayar to, kalau DPP-nya nol nggak kena PPN,” tutur Yustinus.
Jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kriteria jasa pendidikan yang tidak kena PPN sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (10/6/2021), pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN meliputi (a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Lalu (b), jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Baca Juga: PPN Sekolah Dinilai Bertentangan dengan PEN, Biaya Pendidikan Makin Tinggi
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 2 huruf a adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal. Sementara, jasa penyelenggaraan luar sekolah adalah penyelenggaraan pendidikan non formal dan jasa penyelenggaraan informal.
Rincian jasa penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal dijelaskan secara rinci di Pasal 4.
“Jasa penyelenggaraan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi,” bunyi Pasal 4 huruf a.
Sementara, jasa penyelenggaraan pendidikan non formal meliputi penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
“Jasa penyelenggaraan pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri,” bunyi Pasal 4 huruf c.
Namun, rencana pemungutan pajak ini masih panjang. Rencana tersebut hingga saat ini belum dibahas dengan DPR.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
-
Tarif Tol Bakal Kena PPN? Hutama Karya Masih Tunggu Kejelasan
-
Ngaku Tak Tahu soal PPN Jalan Tol, Purbaya: Tiba-tiba Ada Banyak Isu Pajak
-
Jangan Terburu-buru Pungut PPN Tol, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak Daya Beli
-
PPN Naik, UMKM Diuji: Disuruh Kuat atau Dibiarkan Sekarat?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja