SuaraBali.id - Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, Kecamatan Kerambitan I Wayan Sunarta, (40), ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa, (8/6/2021).
Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan.
Kasus ini bermula sekitar 2018, ketika nasabah dari LPD Desa Pakraman Belumbang tidak bisa mencairkan tabungan mereka.
Setelah ditelusuri pihak LPD ternyata tidak memiliki uang hingga dana nasabah tidak bisa dikembalikan.
“Penahanan dilakukan dengan alasan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati, dilansir laman BeritaBali, Rabu (9/6/2021).
Dalam perkara yang nilai kerugiannya menembus Rp 1,1 Miliar ini, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dalam perkara ini sebanyak 24 orang.
Kemudian saksi ahli sebanyak tiga orang, diantaranya dua dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan satu orang dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Adapun pasal yang disangkakan masih sama seperti saat penyidik menetapkan status tersangka.
“Sesuai pengakuan tersangka, dari kerugian Rp 1,1 Miliar itu, tidak sepenuhnya dipakai untuk dirinya sendiri. Kurang lebih sekitar Rp 400 sampai Rp 500 jutaan. Sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Dan selebihnya dipakai judi togel,” ujar Herawati.
Modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka, antara lain ditemukannya bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka, selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masukan atau DKM.
Kemudian ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Dalam hal ini, nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan DKM.
“Terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung tersangka untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos KBB, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab
Di samping modus utama tersebut, sambungnya, ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat. Sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Terkait kerugian yang mencapai Rp 1,1 Miliar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menambahkan, pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini kemungkinan tidak hanya dibebankan kepada satu orang saja. Atau, kepada tersangka semata.
Dia menegaskan, pengembangan terhadap penyidikan juga masih berlangsung.
Sejauh ini, tersangka dalam kasus ini memang satu orang. Namun penyidikan juga masih dikembangkan.
"Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu, tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ulama Banten Sambangi Kantor Kejati, Sampaikan Aspirasi Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes
-
Mardani Ali Sera ke Jokowi: KPK Jangan Dimanfaatkan Untuk Tekan Lawan Politik
-
Geruduk Kantor Kejati Banten, Hamas Desak Selesaikan Korupsi Banten
-
Skandal Korupsi Damkar Depok, Kejari Periksa 48 Orang
-
Dana Desa Dipakai Buat Perkaya Diri, 3 Mantan Kades di Cianjur Diciduk
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir