SuaraBali.id - Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, Kecamatan Kerambitan I Wayan Sunarta, (40), ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa, (8/6/2021).
Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan.
Kasus ini bermula sekitar 2018, ketika nasabah dari LPD Desa Pakraman Belumbang tidak bisa mencairkan tabungan mereka.
Setelah ditelusuri pihak LPD ternyata tidak memiliki uang hingga dana nasabah tidak bisa dikembalikan.
“Penahanan dilakukan dengan alasan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati, dilansir laman BeritaBali, Rabu (9/6/2021).
Dalam perkara yang nilai kerugiannya menembus Rp 1,1 Miliar ini, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dalam perkara ini sebanyak 24 orang.
Kemudian saksi ahli sebanyak tiga orang, diantaranya dua dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan satu orang dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Adapun pasal yang disangkakan masih sama seperti saat penyidik menetapkan status tersangka.
“Sesuai pengakuan tersangka, dari kerugian Rp 1,1 Miliar itu, tidak sepenuhnya dipakai untuk dirinya sendiri. Kurang lebih sekitar Rp 400 sampai Rp 500 jutaan. Sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Dan selebihnya dipakai judi togel,” ujar Herawati.
Modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka, antara lain ditemukannya bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka, selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masukan atau DKM.
Kemudian ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Dalam hal ini, nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan DKM.
“Terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung tersangka untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos KBB, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab
Di samping modus utama tersebut, sambungnya, ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat. Sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Terkait kerugian yang mencapai Rp 1,1 Miliar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menambahkan, pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini kemungkinan tidak hanya dibebankan kepada satu orang saja. Atau, kepada tersangka semata.
Dia menegaskan, pengembangan terhadap penyidikan juga masih berlangsung.
Sejauh ini, tersangka dalam kasus ini memang satu orang. Namun penyidikan juga masih dikembangkan.
"Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu, tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ulama Banten Sambangi Kantor Kejati, Sampaikan Aspirasi Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes
-
Mardani Ali Sera ke Jokowi: KPK Jangan Dimanfaatkan Untuk Tekan Lawan Politik
-
Geruduk Kantor Kejati Banten, Hamas Desak Selesaikan Korupsi Banten
-
Skandal Korupsi Damkar Depok, Kejari Periksa 48 Orang
-
Dana Desa Dipakai Buat Perkaya Diri, 3 Mantan Kades di Cianjur Diciduk
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR