
SuaraBali.id - Draf Rancangan KUHP tuai kontroversi karena mengancam keberlangsungan hidup tukang gigi sampai gelandangan. Bahkan ada pasal penghinaan Presiden segala. Bahkan ngeprank bisa dipenjara.
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi pembicaraan masyarakat setelah beredarnya draf RKUHP. Sejumlah pasal kontroversial bermunculan lagi dalam draf yang pembahasannya pernah ditunda akibat desakan publik pada 2020.
Pasalnya peraturan ini mengatur beberapa hal yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya.
Berikut Kontroversi Draf Rancangan KUHP:
Baca Juga: Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
1. Tukang Gigi

Para tukang gigi yang biasa membuka kios di pinggir jalan terancam pidana penjara 5 tahun kalau tak mempunyai izin praktik.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
2. Penodaan Agama
Baca Juga: Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
Penodaan agama diatur dalam draf RKUHP terbaru. Mereka yang terbukti melakukan penodaan agama diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Kemenkes soal Rencana Menkes Budi Tukang Gigi Praktik di Puskesmas: Kesalahan Istilah
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
-
KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi
-
Langsung Panik! Momen Yakup Hasibuan Skak Mat Roy Suryo Soal Analisa Ijazah Jokowi
-
RI Darurat Pengangguran! 7,28 Juta Orang Tidak Bekerja
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Shin Tae-yong Puji Setinggi Langit Pemain yang Ingin Bongkar Borok PSSI
Terkini
-
Dari Balik Jeruji ke Pasar Nasional, BRI Jembatani Warga Binaan Pamerkan Karya di IPPA Fest 2025
-
Ada Dana Kaget Untuk Checkout di Shopee 5.5, Klaim Sebelum Lenyap
-
Puluhan Tahun Komitmen untuk Olahraga Panjat Tebing, EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup Bali 2025
-
Link DANA Kaget Rezeki Awal Bulan, Siapkan Untuk Ambil Promo Gajian
-
Dorong Produk Lokal, BRI Giat Dukung UMKM Gula Aren Menjawab Tren Konsumen