SuaraBali.id - Draf Rancangan KUHP tuai kontroversi karena mengancam keberlangsungan hidup tukang gigi sampai gelandangan. Bahkan ada pasal penghinaan Presiden segala. Bahkan ngeprank bisa dipenjara.
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi pembicaraan masyarakat setelah beredarnya draf RKUHP. Sejumlah pasal kontroversial bermunculan lagi dalam draf yang pembahasannya pernah ditunda akibat desakan publik pada 2020.
Pasalnya peraturan ini mengatur beberapa hal yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya.
Berikut Kontroversi Draf Rancangan KUHP:
1. Tukang Gigi
Para tukang gigi yang biasa membuka kios di pinggir jalan terancam pidana penjara 5 tahun kalau tak mempunyai izin praktik.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
2. Penodaan Agama
Baca Juga: Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
Penodaan agama diatur dalam draf RKUHP terbaru. Mereka yang terbukti melakukan penodaan agama diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 304 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
3. Hina Presiden dan Lembaga Negara
Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa bernafas lega kalau merasa antikritik. Sebab, RKUHP memuat ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi orang-orang yang menghina kepala negara melalui media sosial.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya:
Berita Terkait
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia
-
Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?
-
Analisis Film Dirty Vote II O3: Antara Pasal KUHP dan Krisis Demokrasi
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien