Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:10 WIB
unjuk rasa pelajar di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/9/2019). [Kabarmedan]

SuaraBali.id - Draf Rancangan KUHP tuai kontroversi karena mengancam keberlangsungan hidup tukang gigi sampai gelandangan. Bahkan ada pasal penghinaan Presiden segala. Bahkan ngeprank bisa dipenjara.

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi pembicaraan masyarakat setelah beredarnya draf RKUHP. Sejumlah pasal kontroversial bermunculan lagi dalam draf yang pembahasannya pernah ditunda akibat desakan publik pada 2020.

Pasalnya peraturan ini mengatur beberapa hal yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya.

Berikut Kontroversi Draf Rancangan KUHP:

Baca Juga: Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi

1. Tukang Gigi

Tukang gigi (Antara)

Para tukang gigi yang biasa membuka kios di pinggir jalan terancam pidana penjara 5 tahun kalau tak mempunyai izin praktik.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

2. Penodaan Agama

Baca Juga: Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Penodaan agama diatur dalam draf RKUHP terbaru. Mereka yang terbukti melakukan penodaan agama diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 304 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

3. Hina Presiden dan Lembaga Negara

Presiden Joko Widodo, pada Kamis (20/5/2021) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional di Jakarta. [Antara]

Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa bernafas lega kalau merasa antikritik. Sebab, RKUHP memuat ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi orang-orang yang menghina kepala negara melalui media sosial.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 Ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya:

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain kepala negara, mereka yang menghina lembaga negara lainnya, termasuk DPR dan MPR, bisa diancam pidana penjara maksimal 2 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

4. Ngeprank

Pemobil parkir egois kena prank pejalan kaki. (Instagram)

Istilah prank mencuat dalam beberapa tahun terakhir seiring tren bekerja sebagai pembuat konten. Namun, mereka yang berkecimpung dalam bisnis ini patut waspada.

Sebab, aksi ngeprank kini diatur dalam RKUHP. Para pelaku ngeprank kelak akan diancam pidana denda hingga penjara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 335 RKUHP yang berbunyi:

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".

Nantinya, besaran denda yang wajib dibayarkan pembuat prank adalah sebesar Rp 10 juta. Hukuman denda itu bisa diganti dengan pidana penjara kalau pelaku tak mampu membayarnya.

Mereka yang menjadi korban prank dan merasa tak terima bisa melaporkannya menggunakan Pasal 439 RKUHP yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

5. Gelandangan

Nur Saman (69), gelandangan yang sempat ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto dibuat hari Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Uniknya, gelandangan pun tak luput diancam oleh RKUHP. Gelandangan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 1 juta sesuai pasal 431 RKUHP yang bunyinya:

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)."

Itulah sederet pasal kontroversial dalam draf RKUHP yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Load More