Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Juni 2021 | 17:34 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Sampai di rumah, korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER / 06/2021 / RUMKIT tanggal 15 Januari 2021, ditemukan luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada bagian kelamin korban.

"Juga ditemukan tanda penetrasi tumpul yang belum melewati selaput dara berupa warna kemerahan pada bibir kecil kemaluan," urai jaksa.

Load More