SuaraBali.id - I Kadek Angga Budayasa divonis penjara 6 tahun karena perkosa anak 8 tahun. I Kadek Angga Budayasa adalah pemuda 21 tahun.
Vonis I Kadek Angga Budayasa lakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Hari Supriyanto yang memimpin sidang perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana pencabulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar 5 miliar rupiah yang apabila tidak dapat dibayarkan maka dapat digantikan dengan penjara pidana selama 5 bulan," Putus hakim secara virtual.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari korban yang pamit kepada ibunya pergi ke rumah teman sekolah dengan menggunakan sepeda gayung, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Sampai di tempat kos temannya di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, anak korban melihat seorang laki-laki (terdakwa) yang anak korban tidak kenal sedang duduk di depan kamar kos temannya.
Di sana korban bertanya kepada terdakwa"Om J** Ada? " yang kemudian dijawab oleh terdakwa "Ya ada, J** ada di dalam," sahut terdakwa.
Ketika korban masuk ke dalam kamar kos untuk mencari Junita, tiba-tiba terdakwa ikut masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
Saat korban mau keluar, terdakwa menarik anak korban dan mendorongnya ke kasur.
Baca Juga: Alamak! 2 Pemuda Setubuhi BCL Berkali-kali
Dengan beringas terdakwa lalu membuka celana dalam korban.
Diperlakukan seperti itu, korban tidak mau sambil menangis namun terdakwa memegang tangan dan kaki korban.
Terdakwa kemudian menarik paksa sampai celana dalam korban lepas.
Terdakwa pun tetap mencekram korban sambil membuka celananya. Korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menendang-nendang terdakwa tetapi terdakwa tetap mendekap korban selama kurang lebih 10 menit.
Ketika korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit bibir terdakwa, terdakwa mencengkeram kedua lengan anak korban sambil berkata "Jangan teriak, awas aja kalau teriak".
Terdakwa juga menutup mulut dan hidung korban sampai susah bemafas dan tidak bisa berteriak. Puas melakukan aksi bejatnya, terdakwa menyuruh korban keluar kamar dan kemudian pulang sambil menangis.
Berita Terkait
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Imingi Uang dan Jajanan, Kakek di Cakung Cabuli Remaja 16 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Biaya PPDS di Unpad: Sekolah Mahal-Mahal, Dokter Anestesi Diduga Perkosa Penunggu Pasien
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat