SuaraBali.id - I Kadek Angga Budayasa divonis penjara 6 tahun karena perkosa anak 8 tahun. I Kadek Angga Budayasa adalah pemuda 21 tahun.
Vonis I Kadek Angga Budayasa lakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Hari Supriyanto yang memimpin sidang perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana pencabulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar 5 miliar rupiah yang apabila tidak dapat dibayarkan maka dapat digantikan dengan penjara pidana selama 5 bulan," Putus hakim secara virtual.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari korban yang pamit kepada ibunya pergi ke rumah teman sekolah dengan menggunakan sepeda gayung, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Sampai di tempat kos temannya di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, anak korban melihat seorang laki-laki (terdakwa) yang anak korban tidak kenal sedang duduk di depan kamar kos temannya.
Di sana korban bertanya kepada terdakwa"Om J** Ada? " yang kemudian dijawab oleh terdakwa "Ya ada, J** ada di dalam," sahut terdakwa.
Ketika korban masuk ke dalam kamar kos untuk mencari Junita, tiba-tiba terdakwa ikut masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
Saat korban mau keluar, terdakwa menarik anak korban dan mendorongnya ke kasur.
Baca Juga: Alamak! 2 Pemuda Setubuhi BCL Berkali-kali
Dengan beringas terdakwa lalu membuka celana dalam korban.
Diperlakukan seperti itu, korban tidak mau sambil menangis namun terdakwa memegang tangan dan kaki korban.
Terdakwa kemudian menarik paksa sampai celana dalam korban lepas.
Terdakwa pun tetap mencekram korban sambil membuka celananya. Korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menendang-nendang terdakwa tetapi terdakwa tetap mendekap korban selama kurang lebih 10 menit.
Ketika korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit bibir terdakwa, terdakwa mencengkeram kedua lengan anak korban sambil berkata "Jangan teriak, awas aja kalau teriak".
Terdakwa juga menutup mulut dan hidung korban sampai susah bemafas dan tidak bisa berteriak. Puas melakukan aksi bejatnya, terdakwa menyuruh korban keluar kamar dan kemudian pulang sambil menangis.
Berita Terkait
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Imingi Uang dan Jajanan, Kakek di Cakung Cabuli Remaja 16 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Biaya PPDS di Unpad: Sekolah Mahal-Mahal, Dokter Anestesi Diduga Perkosa Penunggu Pasien
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali