SuaraBali.id - I Kadek Angga Budayasa divonis penjara 6 tahun karena perkosa anak 8 tahun. I Kadek Angga Budayasa adalah pemuda 21 tahun.
Vonis I Kadek Angga Budayasa lakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Hari Supriyanto yang memimpin sidang perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana pencabulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar 5 miliar rupiah yang apabila tidak dapat dibayarkan maka dapat digantikan dengan penjara pidana selama 5 bulan," Putus hakim secara virtual.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari korban yang pamit kepada ibunya pergi ke rumah teman sekolah dengan menggunakan sepeda gayung, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Sampai di tempat kos temannya di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, anak korban melihat seorang laki-laki (terdakwa) yang anak korban tidak kenal sedang duduk di depan kamar kos temannya.
Di sana korban bertanya kepada terdakwa"Om J** Ada? " yang kemudian dijawab oleh terdakwa "Ya ada, J** ada di dalam," sahut terdakwa.
Ketika korban masuk ke dalam kamar kos untuk mencari Junita, tiba-tiba terdakwa ikut masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
Saat korban mau keluar, terdakwa menarik anak korban dan mendorongnya ke kasur.
Baca Juga: Alamak! 2 Pemuda Setubuhi BCL Berkali-kali
Dengan beringas terdakwa lalu membuka celana dalam korban.
Diperlakukan seperti itu, korban tidak mau sambil menangis namun terdakwa memegang tangan dan kaki korban.
Terdakwa kemudian menarik paksa sampai celana dalam korban lepas.
Terdakwa pun tetap mencekram korban sambil membuka celananya. Korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menendang-nendang terdakwa tetapi terdakwa tetap mendekap korban selama kurang lebih 10 menit.
Ketika korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit bibir terdakwa, terdakwa mencengkeram kedua lengan anak korban sambil berkata "Jangan teriak, awas aja kalau teriak".
Terdakwa juga menutup mulut dan hidung korban sampai susah bemafas dan tidak bisa berteriak. Puas melakukan aksi bejatnya, terdakwa menyuruh korban keluar kamar dan kemudian pulang sambil menangis.
Berita Terkait
-
Kasus Berbalik Arah, Cinta Ruhama Amelz Kini Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual 2017
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Polisi Tangkap Tiga WNA Produksi Video Porno 'Ojol' di Bali, Ada Aktor Italia dan Prancis
-
Cerita Lansia Berlebaran Tanpa Keluarga di Panti Jompo Mandalika
-
Kekacauan Mudik Bali: 3.923 Penumpang Tertahan, Terminal Mengwi Jadi Saksi Drama Keberangkatan
-
Laporan Terkini Kemacetan Horor Arus Mudik di Gilimanuk
-
Bazaaar Parfum Hemat Spesial dari Superindo Mulai Rp12.000