Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Juni 2021 | 17:34 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraBali.id - I Kadek Angga Budayasa divonis penjara 6 tahun karena perkosa anak 8 tahun. I Kadek Angga Budayasa adalah pemuda 21 tahun.

Vonis I Kadek Angga Budayasa lakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Hari Supriyanto yang memimpin sidang perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana pencabulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar 5 miliar rupiah yang apabila tidak dapat dibayarkan maka dapat digantikan dengan penjara pidana selama 5 bulan," Putus hakim secara virtual.

Baca Juga: Alamak! 2 Pemuda Setubuhi BCL Berkali-kali

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari korban yang pamit kepada ibunya pergi ke rumah teman sekolah dengan menggunakan sepeda gayung, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.

Sampai di tempat kos temannya di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, anak korban melihat seorang laki-laki (terdakwa) yang anak korban tidak kenal sedang duduk di depan kamar kos temannya.

Di sana korban bertanya kepada terdakwa"Om J** Ada? " yang kemudian dijawab oleh terdakwa "Ya ada, J** ada di dalam," sahut terdakwa.

Ketika korban masuk ke dalam kamar kos untuk mencari Junita, tiba-tiba terdakwa ikut masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.

Saat korban mau keluar, terdakwa menarik anak korban dan mendorongnya ke kasur.

Baca Juga: Berawal Kenalan di Medsos, ABG di Aceh Jadi Korban Rudapaksa

Dengan beringas terdakwa lalu membuka celana dalam korban.

Diperlakukan seperti itu, korban tidak mau sambil menangis namun terdakwa memegang tangan dan kaki korban.

Terdakwa kemudian menarik paksa sampai celana dalam korban lepas.

Terdakwa pun tetap mencekram korban sambil membuka celananya. Korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menendang-nendang terdakwa tetapi terdakwa tetap mendekap korban selama kurang lebih 10 menit.

Ketika korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit bibir terdakwa, terdakwa mencengkeram kedua lengan anak korban sambil berkata "Jangan teriak, awas aja kalau teriak".

Terdakwa juga menutup mulut dan hidung korban sampai susah bemafas dan tidak bisa berteriak. Puas melakukan aksi bejatnya, terdakwa menyuruh korban keluar kamar dan kemudian pulang sambil menangis.

Sampai di rumah, korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER / 06/2021 / RUMKIT tanggal 15 Januari 2021, ditemukan luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada bagian kelamin korban.

"Juga ditemukan tanda penetrasi tumpul yang belum melewati selaput dara berupa warna kemerahan pada bibir kecil kemaluan," urai jaksa.

Load More