Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:39 WIB
Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraBali.id - Pengacara bandingkan Habib Rizieq dengan maling dari sisi tuntutan penjara yang diberikan ke eks pentolan FPI itu. Menurut pengacara Habib Rizieq Aziz Yanuar tuntutan 6 tahun penjara tidak pantas diberikan ke Habib Rizieq.

Pembacaan tuntutan terhadap Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor digelar di Pengadilan Negeri Jakata Timur, kemarin.

Dalam tuntutan itu, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Menanggapi hal tersebut, Aziz memberikan komentar dan kritikannya terhadap tuntutan JPU tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara, Pengacara: Maling Lebih Dihargai daripada Ulama!

Menurut Aziz, tuntutan tersebut terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah Habib Rizieq telah melakukan kesalahan-kesalahan yang besar.

Aziz kemudian memberikan pembandingan antara perlakuan terhadap maling dan ulama di mata hukum.

Aziz berpendapat dengan dituntutnya Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara seakan-akan hukum memperlakukan maling lebih terhormat dibandingkan ulama seperti kliennya tersebut.

“Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib,” ujar Aziz seperti dikutip Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Terlebih, kata Aziz, seorang koruptor pun yang telah merugikan rakyat dan negara tidak dihukum seberat hukuman pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Ditinggal Belanja ke Supermarket, Rumah Warga Bekasi Dibobol Maling

“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” tuturnya.

Load More