SuaraBali.id - Satpol PP Kota Denpasar gencar menggelar sidak untuk mentertibkan masyarakat sejak sepekan terakhir atas dasar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Masyarakat yang terjaring sidak akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pada Rabu (2/6/2021), terdapat tiga warga yang menggelar tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Sidang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH dan Panitera AA Puspita untuk mengadili dua orang pembuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol dan satu orang pemilik usaha yang mengganggu ketertiban umum.
Dua pembuang limbah didenda sebesar Rp750 ribu, sementara pengganggu ketertiban umum dikenai denda Rp300 ribu.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga usai Sidang Tipiring dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Sayoga menyebut Sat Pol PP terus melakukan sidak karena masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Wisata Bali: Patokan Protokol Kesehatan, Ini Lima Destinasi Trademark Seru Pulau Dewata
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mesin Mati, Truk Terbalik di Gianyar
-
Bule Prancis Korban Ledakan di Jimbaran Bali Alami Luka Bakar 88 Persen
-
Kreatif di Masa Pandemi, ATV dan Lahan Parkir Jadi Modal Beternak Kambing Etawa
-
Viral Video Syur Bule Pesta Seks di Vila Canggu Kuta Bali: Selamat Datang di Vila Porno
-
Berkat Program Work From Bali, Kunjungan Turis Lokal Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas