SuaraBali.id - Satpol PP Kota Denpasar gencar menggelar sidak untuk mentertibkan masyarakat sejak sepekan terakhir atas dasar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Masyarakat yang terjaring sidak akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pada Rabu (2/6/2021), terdapat tiga warga yang menggelar tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Sidang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH dan Panitera AA Puspita untuk mengadili dua orang pembuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol dan satu orang pemilik usaha yang mengganggu ketertiban umum.
Dua pembuang limbah didenda sebesar Rp750 ribu, sementara pengganggu ketertiban umum dikenai denda Rp300 ribu.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga usai Sidang Tipiring dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Sayoga menyebut Sat Pol PP terus melakukan sidak karena masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Wisata Bali: Patokan Protokol Kesehatan, Ini Lima Destinasi Trademark Seru Pulau Dewata
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mesin Mati, Truk Terbalik di Gianyar
-
Bule Prancis Korban Ledakan di Jimbaran Bali Alami Luka Bakar 88 Persen
-
Kreatif di Masa Pandemi, ATV dan Lahan Parkir Jadi Modal Beternak Kambing Etawa
-
Viral Video Syur Bule Pesta Seks di Vila Canggu Kuta Bali: Selamat Datang di Vila Porno
-
Berkat Program Work From Bali, Kunjungan Turis Lokal Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali