SuaraBali.id - Satpol PP Kota Denpasar gencar menggelar sidak untuk mentertibkan masyarakat sejak sepekan terakhir atas dasar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Masyarakat yang terjaring sidak akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pada Rabu (2/6/2021), terdapat tiga warga yang menggelar tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Sidang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH dan Panitera AA Puspita untuk mengadili dua orang pembuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol dan satu orang pemilik usaha yang mengganggu ketertiban umum.
Dua pembuang limbah didenda sebesar Rp750 ribu, sementara pengganggu ketertiban umum dikenai denda Rp300 ribu.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga usai Sidang Tipiring dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Sayoga menyebut Sat Pol PP terus melakukan sidak karena masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Wisata Bali: Patokan Protokol Kesehatan, Ini Lima Destinasi Trademark Seru Pulau Dewata
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mesin Mati, Truk Terbalik di Gianyar
-
Bule Prancis Korban Ledakan di Jimbaran Bali Alami Luka Bakar 88 Persen
-
Kreatif di Masa Pandemi, ATV dan Lahan Parkir Jadi Modal Beternak Kambing Etawa
-
Viral Video Syur Bule Pesta Seks di Vila Canggu Kuta Bali: Selamat Datang di Vila Porno
-
Berkat Program Work From Bali, Kunjungan Turis Lokal Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran