SuaraBali.id - Satpol PP Kota Denpasar gencar menggelar sidak untuk mentertibkan masyarakat sejak sepekan terakhir atas dasar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Masyarakat yang terjaring sidak akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pada Rabu (2/6/2021), terdapat tiga warga yang menggelar tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Sidang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH dan Panitera AA Puspita untuk mengadili dua orang pembuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol dan satu orang pemilik usaha yang mengganggu ketertiban umum.
Dua pembuang limbah didenda sebesar Rp750 ribu, sementara pengganggu ketertiban umum dikenai denda Rp300 ribu.
Baca Juga: Wisata Bali: Patokan Protokol Kesehatan, Ini Lima Destinasi Trademark Seru Pulau Dewata
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga usai Sidang Tipiring dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Sayoga menyebut Sat Pol PP terus melakukan sidak karena masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Bertahan di Masa Pandemi: Pengusaha ATV Jadi Juragan Susu Kambing Etawa dan Olahannya
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
-
Bali Bergemuruh! Inilah Pesona Pawai Ogoh-Ogoh Semalam Sebelum Nyepi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat