Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Kamis, 03 Juni 2021 | 11:28 WIB
Masyarakat Kota Denpasar yang terjaring sidak akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (2/6/2021). [BeritaBali/Istimewa]

SuaraBali.id - Satpol PP Kota Denpasar gencar menggelar sidak untuk mentertibkan masyarakat sejak sepekan terakhir atas dasar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Masyarakat yang terjaring sidak akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pada Rabu (2/6/2021), terdapat tiga warga yang menggelar tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Sidang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH dan Panitera AA Puspita untuk mengadili dua orang pembuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol dan satu orang pemilik usaha yang mengganggu ketertiban umum.

Dua pembuang limbah didenda sebesar Rp750 ribu, sementara pengganggu ketertiban umum dikenai denda Rp300 ribu.

Baca Juga: Wisata Bali: Patokan Protokol Kesehatan, Ini Lima Destinasi Trademark Seru Pulau Dewata

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga usai Sidang Tipiring dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, Sayoga menyebut Sat Pol PP terus melakukan sidak karena masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Bertahan di Masa Pandemi: Pengusaha ATV Jadi Juragan Susu Kambing Etawa dan Olahannya

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

Load More