SuaraBali.id - Kasus sepele berujung ke kepolisian. Hanya karena ribut masalah tong sampah dan tempat parkir, dua ibu rumah tangga atau emak-emak terlibat keributan, bahkan berujung perkelahian. Padahal mereka tinggal bertetangga di satu komplek perumahan.
Dilansir dari Beritabali.com, kedua emak-emak itu tinggal di Perum Gria Kencana Residence, Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Peristiwa keributan itu terjadi pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasus pertengkaran akhirnya berujung saling lapor ke polisi. Akhirnya, pada Kamis 20 Mei 2021, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Badung menetapkan status tersangka terhadap Ibu RT, Lucky Febriany (40) yang diduga menganiaya tetangganya Oktavianti S Sango.
Tidak terima dijadikan tersangka, Lucky menggelar jumpa pers dengan awak media. Ia mengatakan, korban sebelumnya datang menyerang ke rumahnya di Blok 7 nomor 7.
Baca Juga: Gegara Emosi Pukul Istri Pakai Mangkok Stainless, Suami Ini Diciduk Polisi
"Awalnya itu hanya karena masalah tong sampah dan parkir mobil," ujar Charlee suami dari Lucky Febriany.
Sebelum berkelahi, korban Oktavianti meminta paksa Charlee agar memindahkan parkir mobil di depan pagar rumahnya. Termasuk tong sampah yang sudah 2 tahun berada di sana. Bahkan keduanya terlihat cekcok mulut.
Pertengkaran itu diketahui istrinya tersangka Lucky yang datang menanyakan ke suaminya apa yang terjadi. Tapi korban Oktavianti meminta Lucky untuk tidak ikut campur disertai caci maki sehingga keributan pun pecah.
"Saya waktu itu berusaha menahan bu Okta untuk tidak masuk ke dalam pekarangan rumah saya. Karena istri saya sedang gendong anak saya yang masih bayi. Tapi dia paksa terobos masuk. Setelah naik ke lantai II dia langsung pukul istri saya pada bagian wajah," ungkap Charlee didampingi kuasa hukumnya, I Made Kadek Arta.
Tidak terima dipukul, Lucky sontak membalas memukul korban Oktavianti pada bagian tengkuk. Sementara Lucky Febriany sendiri menderita luka memar pada pipi kiri dan tangan kanannya luka karena dicakar. Lucky kemudian melaporkan Oktavianti ke Polsek Kuta Utara dalam pasal penganiayaan 351 KUHP.
Tapi katanya, entah mengapa saat proses berjalan, penyidik menerapkan Pasal 352 KUHP. Katanya perubahan Pasal itu berdasarkan konsultasi dengan jaksa.
Baca Juga: Nekat Belanja Online Tak Baca Deskripsi, Emak-emak Mau Nangis Pas Barangnya Datang
"Yang diabaikan adalah masuk rumah orang tanpa izin dan melakukan penyerangan," ungkap Charlee.
Jelang dua hari kemudian, pada 28 Januari 2021, Oktavianti juga buat laporan kasus yang sama ke Polsek Kuta Utara atas dugaan penganiayaan. Lantaran kasusnya sama, kasus saling lapor itu dilimpahkan ke Unit IV Satreskrim Polres Badung.
Dalam proses lanjutan, pada Kamis 20 Mei 2021, Lucky Febriany ditetapkan jadi tersangka karena melanggar pasal 351 KUHP.
"Kita yang diserang di rumah sendiri lalu melakukan bela diri kita disalahkan ? Saya kecewa dengan hal ini. Saya minta keadilan ditegakkan," ujar Charlee.
Keterangan terpisah, kuasa hukum, Made Kadek Arta mengatakan, akan melakukan pembelaan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum di Polda Bali.
"Supaya bisa membuka kasus ini secara terang benderang," katanya.
Menurutnya, kasus penganiayaan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Bagaimana ketika diserang di rumahnya sendiri. Apakah tidak boleh melakukan pembelaan? Menurutnya apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk bela diri.
"Klien kami mencari keadilan. Mungkin nanti kami lakukan praperadilan. Besok (hari ini) kami akan mengajukan perlindungan hukum ke Polda Bali," ujar Made Kadek Arta.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
"Kasus itu cekcok mulut berujung perkelahian. Keduanya saling lapor. Kalau di Polres sudah ditetapkan tersangka," tulis AKP Putu Ika Prabawa melalui pesan WhatsApp ke wartawan, Selasa 1 Juni 2021.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Giliran Emak-emak Turun ke Jalan Tolak UU TNI
-
Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu