SuaraBali.id - Asal usul upacara Ngabel Bali. Di dalam kepercayaan agama Hindu, tubuh manusia yang sudah meninggal kemudian akan dikremasi.
Upacara kremasi dikenal dengan istilah ngaben. Upacara ngaben merupakan proses mengembalikan roh leluhur ke asalnya atau pengembalian unsur panca maha butha kepada Sang pencipta.
Ngaben dalam bahasa Bali memiliki konotasi positif yang disebut Plebon, Plebon berasal dari kata lebu yang artinya lebu, lebuh adalah pertiwi atau tanah. Terdapat dua cara untuk mejadikan tanah yaitu ngaben (dibakar) dan menanam ke dalam tanah (metanem).
Dalam ajaran agama Hindu, jasad manusia terdiri dari badan halus (roh atau atma) dan badan kasar (fisik).
Badan kasar dibentuk oleh lima unsur yang disebut Pancha Maha Bhuta terdiri dari pertiwi (tanah), teja (api), bayu (angin), dan akasa (ruang hampa) Jika seseorang meninggal, yang mati hanya jasadnya tidak rohnya.
Itu sebabnya untuk menyucikan roh tersebut dilakukan upacara Ngaben guna memisahkan atma dengan argha.
Tujuan dari upacara ngaben adalah mempercepat ragha sarira agar dapat kembali ke maha buthadi alam dan bagi atma (roh) menuju alam pitra (leluhur) dan memutuskan keterikatannya dengan badan duniawi.
Sam seperti yang dijelaskan di dalam kitab suci Veda Samhita, bagi orang yang telah meninggal jenazahnya wajib dibangun menjadi abu agar atmanya cepat mencapai moksa.
Namun tidak semua orang dapat mencapai moksa, hal tersebut ditentukan oleh perlakuannya selama berada di dunia.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Work from Bali Bisa Jadi Pilihan untuk Bekerja Daring
Pelaksanaan ritual upacara ngaben
Untuk melaksanakan upacara ngaben membutuhkan anggaran yang terbilang cukup mahal. Dari sisi agama Hindu sendiri dapat disesuaikan, bagi keluarga yang tidak mampu, biasanya akan diadakan upacara ngaben secara massal.
Namun tidak semua upacara ngaben besar, ada beberapa upacara ngaben yang dilaksanakan secara sederhana seperti Mitrayadnya, Pranawa dan Swasta. Ada beberapa jenis upacara ngaben sederhana, yaitu:
1. Mendhem Sawa
Upacara ngaben dengan jenazah yang masih utuh biasanya upacara ini dilakukan dalam kurun waktu 3-7 hari terhitung setelah meninggalnya orang tersebut, adapun pelaksanaannya dilakukan dalam kurun waktu sebulan setelah orang tersebut meninggal. Dalam kurun waktu tersebut jenzah di letakkan di area balai adat, untuk mencegah pembusukkan dengan ramuan khusus. pada masa waktu tunggu tersebut jenazah diperlakukan selayaknya manusia hidup yang tengah tidur.
Tag
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan