SuaraBali.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster pasang badan terhadap penerapan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Majelis Desa Adat atau MDA Bali bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang membatasi aktivitas sampradaya di tempat umum.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Gubernur I Wayan Koster menegaskan bahwa Desa Adat di Bali jangan memberi toleransi terhadap nilai-nilai luar yang merusak tatanan adat di Pulau Dewata. Bahkan dirinya siap mempertaruhkan reputasi dan karir politik demi memperjuangkan keberadaan desa adat.
"Kita sudah punya tatanan yang baik diwariskan, jaga itu dengan baik. Alasan universal-lah, biaya (adat) mahal-lah, segala macam," ujarnya di hadapan puluhan bendesa di Kota Denpasar serangkataan peresmian Kantor MDA Kota Denpasar, Rabu (26/5/2021) di Lumintang, Denpasar.
Bahkan dia menbantah terjadinya konversi agama dari Hindu terjadi karena biaya adat mahal. Namun persoalan keimanan yang cenderung lemah.
Dia mencontohkan di desa asalnya, Sembiran, tradisi ngaben dilakukan relatif sederhana.
"Maka dari itu, Desa Adat harus dijaga. Saya mendukung penuh yang dilakukan Majelis Desa Adat Provinsi Bali bersama Parisadha dengan SKB, tegakkan itu," tegas Gubernur di hadapan para pejabat tinggi Kota Denpasar.
"Tegakkan itu, saya Gubernur, saya bertanggung jawab terhadap alam, manusia dan budaya Bali sekala niskala," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam pidatonya mengungkapkan ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya menolak keberadaan sampradaya non dresta Bali.
Salah satunya karena kaum itu diduga menyebarkan keyakinan berbeda di lingkungan masyarakat yang sudah beragama Hindu dresta Bali.
Baca Juga: Wisata Bali: Seni Kain Endek Pewarna Alami dari Pertenunan Artha Dharma
Berita Terkait
-
Gaya Hidup Modern: Saat VR Jadi Bagian dari Cara Kita Menikmati Aktivitas Sehari-hari
-
Peningkatan Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru
-
DKZ Akhiri Aktivitas Grup, Member Lanjutkan Karir secara Individu
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Kapan Iduladha 2026? Cek Tanggal dan Jadwal Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026