Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 27 Mei 2021 | 17:13 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster [BeritaBali.com].

SuaraBali.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster pasang badan terhadap penerapan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Majelis Desa Adat atau MDA Bali bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang membatasi aktivitas sampradaya di tempat umum.

Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Gubernur I Wayan Koster menegaskan bahwa Desa Adat di Bali jangan memberi toleransi terhadap nilai-nilai luar yang merusak tatanan adat di Pulau Dewata. Bahkan dirinya siap mempertaruhkan reputasi dan karir politik demi memperjuangkan keberadaan desa adat.

"Kita sudah punya tatanan yang baik diwariskan, jaga itu dengan baik. Alasan universal-lah, biaya (adat) mahal-lah, segala macam," ujarnya di hadapan puluhan bendesa di Kota Denpasar serangkataan peresmian Kantor MDA Kota Denpasar, Rabu (26/5/2021) di Lumintang, Denpasar.

Bahkan dia menbantah terjadinya konversi agama dari Hindu terjadi karena biaya adat mahal. Namun persoalan keimanan yang cenderung lemah.

Baca Juga: Wisata Bali: Seni Kain Endek Pewarna Alami dari Pertenunan Artha Dharma

Dia mencontohkan di desa asalnya, Sembiran, tradisi ngaben dilakukan relatif sederhana.

"Maka dari itu, Desa Adat harus dijaga. Saya mendukung penuh yang dilakukan Majelis Desa Adat Provinsi Bali bersama Parisadha dengan SKB, tegakkan itu," tegas Gubernur di hadapan para pejabat tinggi Kota Denpasar.

"Tegakkan itu, saya Gubernur, saya bertanggung jawab terhadap alam, manusia dan budaya Bali sekala niskala," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam pidatonya mengungkapkan ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya menolak keberadaan sampradaya non dresta Bali.

Salah satunya karena kaum itu diduga menyebarkan keyakinan berbeda di lingkungan masyarakat yang sudah beragama Hindu dresta Bali.

Baca Juga: Wisata Bali: Menparekraf Sebutkan Dana Hibah Pariwisata di Tahap Persetujuan

Load More