SuaraBali.id - Syarat WNI menikah dengan orang asing di Bali atau bule bali. Melakukan pernikahan dengan orang berwarganegara asing tentu akan membutuhkan proses administratif yang lebih panjang dibanding pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI) sendiri.
Selain syarat menikah dari agama yang bersangkutan, ada beberapa syarat hukum yang harus dilengkapi untuk mendapatkan legalitas pernikahan campuran ini.
Cara WNI menikah dengan orang asing di Bali tercantum dalam peraturan pernikahan campuran ini tertera pada Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk WNI sendiri baik anda sebagai calon suami atau istri ada beberapa persyaratan untuk melengkapi dokumen yang diminta dan terdaftar secara sah pada pencatatan sipil negara Indonesia, antara lain
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
- Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)
Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.
Sedangkan bagi calon suami atau isteri berwarganegara asing atau WNA, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- CNI (Certificatw of No Impediment) alias single, yaitu surat yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya seperti kedutaan
- Fotokopi KTP dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta cerai jika sudah pernah kawin
- Akta kematian pasangan kawin apabila telah meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas foto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Semua surat tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia. Setelah seluruh persyaratan diatas dipenuhi proses anda tinggal menunggu kabar dari kedutaan.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Skema Baru Pengembalian Pajak Belanja Bagi Turis di Jepang
-
Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis
-
Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman
-
WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang
-
Dean Zandbergen Batal Jadi WNI, Duo Striker Brazil Justru Bisa Bela Timnas!
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun