SuaraBali.id - Syarat WNI menikah dengan orang asing di Bali atau bule bali. Melakukan pernikahan dengan orang berwarganegara asing tentu akan membutuhkan proses administratif yang lebih panjang dibanding pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI) sendiri.
Selain syarat menikah dari agama yang bersangkutan, ada beberapa syarat hukum yang harus dilengkapi untuk mendapatkan legalitas pernikahan campuran ini.
Cara WNI menikah dengan orang asing di Bali tercantum dalam peraturan pernikahan campuran ini tertera pada Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk WNI sendiri baik anda sebagai calon suami atau istri ada beberapa persyaratan untuk melengkapi dokumen yang diminta dan terdaftar secara sah pada pencatatan sipil negara Indonesia, antara lain
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
- Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)
Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.
Sedangkan bagi calon suami atau isteri berwarganegara asing atau WNA, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- CNI (Certificatw of No Impediment) alias single, yaitu surat yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya seperti kedutaan
- Fotokopi KTP dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta cerai jika sudah pernah kawin
- Akta kematian pasangan kawin apabila telah meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas foto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Semua surat tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia. Setelah seluruh persyaratan diatas dipenuhi proses anda tinggal menunggu kabar dari kedutaan.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Luka Emosional ala Broken Strings Kuatkan Tren Marriage Is Scary, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain