SuaraBali.id - Syarat WNI menikah dengan orang asing di Bali atau bule bali. Melakukan pernikahan dengan orang berwarganegara asing tentu akan membutuhkan proses administratif yang lebih panjang dibanding pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI) sendiri.
Selain syarat menikah dari agama yang bersangkutan, ada beberapa syarat hukum yang harus dilengkapi untuk mendapatkan legalitas pernikahan campuran ini.
Cara WNI menikah dengan orang asing di Bali tercantum dalam peraturan pernikahan campuran ini tertera pada Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk WNI sendiri baik anda sebagai calon suami atau istri ada beberapa persyaratan untuk melengkapi dokumen yang diminta dan terdaftar secara sah pada pencatatan sipil negara Indonesia, antara lain
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
- Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)
Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.
Sedangkan bagi calon suami atau isteri berwarganegara asing atau WNA, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- CNI (Certificatw of No Impediment) alias single, yaitu surat yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya seperti kedutaan
- Fotokopi KTP dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta cerai jika sudah pernah kawin
- Akta kematian pasangan kawin apabila telah meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas foto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Semua surat tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia. Setelah seluruh persyaratan diatas dipenuhi proses anda tinggal menunggu kabar dari kedutaan.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Tak Lagi Sering Pamer Kemesraan, Anthony Xie Ungkap Alasan Audi Marissa Absen di Berbagai Momen
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar