SuaraBali.id - Syarat WNI menikah dengan orang asing di Bali atau bule bali. Melakukan pernikahan dengan orang berwarganegara asing tentu akan membutuhkan proses administratif yang lebih panjang dibanding pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI) sendiri.
Selain syarat menikah dari agama yang bersangkutan, ada beberapa syarat hukum yang harus dilengkapi untuk mendapatkan legalitas pernikahan campuran ini.
Cara WNI menikah dengan orang asing di Bali tercantum dalam peraturan pernikahan campuran ini tertera pada Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk WNI sendiri baik anda sebagai calon suami atau istri ada beberapa persyaratan untuk melengkapi dokumen yang diminta dan terdaftar secara sah pada pencatatan sipil negara Indonesia, antara lain
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Prenup (perjanjian pra nikah)
- Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
- Fotokopi prenup (jika ada)
Sebelum menyerahkan semua dokumen persyaratan ini ke kedutaan, ada baiknya difotokopi terlebih dahulu semua dokumen tersebut sebagai data pegangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.
Sedangkan bagi calon suami atau isteri berwarganegara asing atau WNA, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- CNI (Certificatw of No Impediment) alias single, yaitu surat yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya seperti kedutaan
- Fotokopi KTP dari negara asal calon suami atau istri
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta cerai jika sudah pernah kawin
- Akta kematian pasangan kawin apabila telah meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas foto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Semua surat tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia. Setelah seluruh persyaratan diatas dipenuhi proses anda tinggal menunggu kabar dari kedutaan.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
-
Novel With You: Tentang Pernikahan Dini dan Ujian Kesetiaan
-
Mengenal Inka Williams, Pacar Channing Tatum yang Dekat dengan Budaya Bali
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?