Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:51 WIB
Warga Sumberklampok Bali dapat hak kepemilikan tanah setelah 61 tahun berjuang membela haknya sejak 1960. (Antara)

SuaraBali.id - Warga Sumberklampok Bali dapat hak kepemilikan tanah setelah 61 tahun berjuang membela haknya sejak 1960.

Ada 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng yang akhirnya keluar. Mereka perjuangkan kepemilikannya oleh warga setempat sejak 1960.

Sertifikat itu diberikan Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis dengan mengklaim itu dikeluarkan atas pembiayaan negara.

"Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis yang dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian hukum," kata Koster saat penyerahan sertifikat hak milik tanah warga Sumberklampok di Singaraja, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Kapal China Temukan Serpihan KRI Nanggala di Laut Bali

Menurut informasi, ujar Koster, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun, warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektare.

Setelah Indonesia Merdeka pada 1945, kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumberklampok.

Namun, karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga, Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010 pada 5 Juli 2010.

Koster menambahkan selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata di Bali: Pantai Kuta hingga Seminyak

"Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap," ujarnya.

Load More