Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Mei 2021 | 11:10 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Kecamatan Denpasar Timur. (Antara)

SuaraBali.id - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Kecamatan Denpasar Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan dalam kegiatan tersebut para pelanggar dilakukan tes usap. Jika dalam uji usap cepat dinyatakan reaktif maka dilanjutkan dengan uji usap antigen.

"Dari puluhan warga yang terjaring tersebut, sebanyak 19 orang harus dilakukan uji usap cepat," kata dia.

Ia mengatakan tes usap antigen untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Hasil dari tes tersebut, semuanya nonreaktif atau negatif virus.

Baca Juga: Wisata Bali: Menelusuri Jejak Siwa Buddha di Pura Sada Desa Kapal

Ia menjelaskan penertiban yang dilakukan hari ini terjaring 17 pelanggar. Dari jumlah tersebut 10 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan tujuh orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Penertiban itu juga disertai sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan PPKM mikro kecil kepada masyarakat, salah salah satunya dengan menyosilisasikan protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lalai dan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, karena kasus masih fluktuasi, jika lalai kasus COVID-19 bisa meningkat kembali," kata Dewa Sayoga. (Antara)

Load More