SuaraBali.id - Kementerian Agama Republik Indonesia merilis panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021, setidaknya ada 11 poin yang diatur Kementerian Agama. Mulai dari ibadah sahur, sholat, hingga ibadah lainnya.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji mengatakan, ibadah puasa secara umum memberikan dampak kesehatan yang sangat baik bagi tubuh. Terlebih saat ini vaksinasi covid-19 sedang digencarkan pemerintah.
"Puasa itu kan membuat kita sehat, ditambah vaksinasi covid-19 juga membuat imun kita lebih baik. Jadi saya rasa ibadah tarawih dan ibadah lainnya di bulan ramadhan tidak masalah dilakukan, selama menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya.
Kendati demikian, ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak dulu menggelar kegiatan keagamaan yang dapat mengundang kerumunan. Baik itu kegiatan kebudayaan maupun kegiatan keagamaan.
"Tapi tetap kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan lebih baik dilakukan secara daring dulu. Jangan dulu ada kerumunan dan tetap perhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
KH Mukri Aji juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak gegabah, dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dengan dalih acara keagamaan.
"Intinya kita jangan abai soal protokol kesehatan. Jangan semata-mata kita beribadah karena Allah tapi kita mengabaikan protokol kesehatan. Toh allah juga meminta kita menjaga nikmat sehat, jadi kita harus bertanggungjawab untuk menjaga nikmat sehat dengan patuh protokol kesehatan," tutupnya.
Berikut 11 poin panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi covid-19.
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Baca Juga: Tidak Hanya Industri, Panti Sosial Kena Dampak Pandemi Covid-19
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan KuliahSubuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
- Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Berita Terkait
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Doa Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kementerian Agama
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
-
Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun