Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:30 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut memantau penyekatan pemudik di Simpang Joglo, Banjarsari, Sabtu (8/5/2021) sore.(Solopos.com/Kurniawan)

Sebelumnya Gibran mengatakan sopir bus BST itu dipecat karena pelanggarannya masuk kategori berat.

"Sudah kami proses driver atas nama (R), sudah kami berhentikan karena pelanggarannya masuk kategori berat," jelas Gibran.

Direktur PT Bengawan Solo Trans selaku operator bus BST Solo, Sri Sadadmojo, sebelumnya juga mengatakan serempetan antara BST dengan railbus terjadi karena kesalahan sopir bus.

Sopir bus BST itu mengemudikan kendaraan terlalu ke kiri dan melanggar markah jalan.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran KRL Jabodetabek dan Yogya Tetap Beroperasi

Akibatnya terjadi terserempet Batara Kresna dari arah berlawanan.

Namun, PT BST saat itu hanya mempertimbangkan sanksi mulai dari surat peringatan, denda, skorsing enam bulan, hingga kewajiban membayar ganti rugi kerusakan.

Load More