Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 03 Mei 2021 | 10:10 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didampingi  Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo mendatangi toko-toko di kawasan Coyudan untuk mengembalikan uang pungutan yang ditarik petugas Linmas, Minggu (2/5/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraBali.id - Gibran, Wali Kota Solo bernama lengkap Gibran Rakabuming Raka terbelit kasus pungutan liar atua pungli zakat. Meski secara tidak langsung, pungli zakat Solo dilakukan seorang pejabat kelurahan.

Akhirnya Gibran memohon maaf kepada pedagang di Pasar Kliwon. Gibran beralasan pedangang ikhlas dengan pungli itu, tapi tetap pungli dilarang dalam aturan pelayanan publik.

Setelah mengetahui adanya pungli zakaat ini, Gibran bersama dengan Camat Pasar Kliwon langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, kemarin untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko, kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

Gibran yang didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, mendatangi ke beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang pungli zakat.

Baca Juga: Minta Pegadang Laporkan Praktik Pungli, Gibran: Keamanan Saya Jamin!

“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” kata Gibran, Senin (3/5/2021).

Gibran menjelaskan jumlah yang diminta uang pungli tersebut di Kelurahan Gajahan, ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta. Uang itu, akan dikembalikan semua oleh pak Camat langsung kepada warga yang dipungut.

Gibran menjelaskan meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang jelas tidak boleh dilakukan, dan hal itu, telah menyalahi aturan.

“Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” kata Gibran.

Gibran mengatakan Lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin 3 Mei 2021 akan dibebastugasnya dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Kasus ini, akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Baca Juga: Gibran Dihujat Foto Bareng Nadya Arifta: Kenapa Gue yang Disalahin?

Menyinggung soal pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.

Load More