SuaraBali.id - Perusahaan di Bali yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR 2021 kepada pekerjanya terancam pencabutan izin usaha. Demikian hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana K.
Tri Arya menyatakan, saat ini pihaknya membuka layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR di Bali pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 bagi para pekerja. Hal itu dilakukan dengan mendirikan posko pengaduan THR.
"Kami juga melakukan monitoring pada H-7, H-1 Idulfitri serta setelah hari raya, karena Posko Pengaduan THR dibuka hingga 21 Mei 2021," katanya dilansir dari Antara, Minggu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, perusahaan yang masih beroperasi normal wajib membayarkan THR pada H-7 Lebaran 2021. Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 diberikan kelonggaran untuk membayarkan THR paling lambat H-1.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, juga diamanatkan untuk membuat posko THR, baik di provinsi maupun kabupaten/kota guna mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2021.
"Begitu ada pengaduan, sehari setelah itu, pengawas kami wajib turun ke lokasi (perusahaan) yang diadukan dengan merahasiakan identitas pelapor," ucapnya.
Jika ditemukan terjadi pelanggaran atau tidak diberikan THR, tahap pertama yang akan dilakukan yakni pembinaan. Kalau tidak mengindahkan, selanjutnya diberikan teguran. Kalau terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda.
Denda yang dibebankan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tidak diberikan kepada masing-masing pekerja, tetapi dipakai untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut, diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
Baca Juga: Yuk Intip Tradisi Idulfitri di 4 Negara Minoritas Muslim Ini! Penasaran?
"Tetapi, umumnya di Bali begitu kita masuk, setelah diberikan teguran secara lisan (pembinaan) akan segera ditindaklanjuti perusahaan bersangkutan," ujarnya.
Tri Arya menambahkan jika tetap tidak membayar THR, untuk tahap pertama akan diberikan teguran. Selanjutnya pembatasan kegiatan perusahaan, bahkan perizinan bisa dibekukan jika tetap membandel.
"Kami di Disnaker kewenangannya sampai memberikan rekomendasi, sedangkan eksekusinya oleh OPD lain," ucapnya.
Hingga 28 April 2021, pihaknya sudah menerima satu konsultasi dan dua pengaduan di Posko Pengaduan THR Disnaker ESDM Provinsi Bali.
"Di kabupaten/kota rata-rata masih nihil pengaduan, kecuali di Karangasem ada satu konsultasi," katanya.
Pihaknya mengapresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali yang juga membuka Posko Pengaduan THR 2021, sehingga dapat membantu tugas-tugas Disnaker.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta