SuaraBali.id - Perusahaan di Bali yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR 2021 kepada pekerjanya terancam pencabutan izin usaha. Demikian hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana K.
Tri Arya menyatakan, saat ini pihaknya membuka layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR di Bali pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 bagi para pekerja. Hal itu dilakukan dengan mendirikan posko pengaduan THR.
"Kami juga melakukan monitoring pada H-7, H-1 Idulfitri serta setelah hari raya, karena Posko Pengaduan THR dibuka hingga 21 Mei 2021," katanya dilansir dari Antara, Minggu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, perusahaan yang masih beroperasi normal wajib membayarkan THR pada H-7 Lebaran 2021. Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 diberikan kelonggaran untuk membayarkan THR paling lambat H-1.
Baca Juga: Yuk Intip Tradisi Idulfitri di 4 Negara Minoritas Muslim Ini! Penasaran?
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, juga diamanatkan untuk membuat posko THR, baik di provinsi maupun kabupaten/kota guna mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2021.
"Begitu ada pengaduan, sehari setelah itu, pengawas kami wajib turun ke lokasi (perusahaan) yang diadukan dengan merahasiakan identitas pelapor," ucapnya.
Jika ditemukan terjadi pelanggaran atau tidak diberikan THR, tahap pertama yang akan dilakukan yakni pembinaan. Kalau tidak mengindahkan, selanjutnya diberikan teguran. Kalau terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda.
Denda yang dibebankan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tidak diberikan kepada masing-masing pekerja, tetapi dipakai untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut, diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
Baca Juga: Bagikan Ratusan Takjil, Buruh di DIY Tuntut Pembayaran THR Tepat Waktu
"Tetapi, umumnya di Bali begitu kita masuk, setelah diberikan teguran secara lisan (pembinaan) akan segera ditindaklanjuti perusahaan bersangkutan," ujarnya.
Tri Arya menambahkan jika tetap tidak membayar THR, untuk tahap pertama akan diberikan teguran. Selanjutnya pembatasan kegiatan perusahaan, bahkan perizinan bisa dibekukan jika tetap membandel.
"Kami di Disnaker kewenangannya sampai memberikan rekomendasi, sedangkan eksekusinya oleh OPD lain," ucapnya.
Hingga 28 April 2021, pihaknya sudah menerima satu konsultasi dan dua pengaduan di Posko Pengaduan THR Disnaker ESDM Provinsi Bali.
"Di kabupaten/kota rata-rata masih nihil pengaduan, kecuali di Karangasem ada satu konsultasi," katanya.
Pihaknya mengapresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali yang juga membuka Posko Pengaduan THR 2021, sehingga dapat membantu tugas-tugas Disnaker.(Antara)
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Kisah Pilu Petrus Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menghantam Rumahnya
-
Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
-
DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru