SuaraBali.id - Perusahaan di Bali yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau THR 2021 kepada pekerjanya terancam pencabutan izin usaha. Demikian hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana K.
Tri Arya menyatakan, saat ini pihaknya membuka layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR di Bali pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 bagi para pekerja. Hal itu dilakukan dengan mendirikan posko pengaduan THR.
"Kami juga melakukan monitoring pada H-7, H-1 Idulfitri serta setelah hari raya, karena Posko Pengaduan THR dibuka hingga 21 Mei 2021," katanya dilansir dari Antara, Minggu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, perusahaan yang masih beroperasi normal wajib membayarkan THR pada H-7 Lebaran 2021. Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 diberikan kelonggaran untuk membayarkan THR paling lambat H-1.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, juga diamanatkan untuk membuat posko THR, baik di provinsi maupun kabupaten/kota guna mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2021.
"Begitu ada pengaduan, sehari setelah itu, pengawas kami wajib turun ke lokasi (perusahaan) yang diadukan dengan merahasiakan identitas pelapor," ucapnya.
Jika ditemukan terjadi pelanggaran atau tidak diberikan THR, tahap pertama yang akan dilakukan yakni pembinaan. Kalau tidak mengindahkan, selanjutnya diberikan teguran. Kalau terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda.
Denda yang dibebankan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tidak diberikan kepada masing-masing pekerja, tetapi dipakai untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut, diatur berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
Baca Juga: Yuk Intip Tradisi Idulfitri di 4 Negara Minoritas Muslim Ini! Penasaran?
"Tetapi, umumnya di Bali begitu kita masuk, setelah diberikan teguran secara lisan (pembinaan) akan segera ditindaklanjuti perusahaan bersangkutan," ujarnya.
Tri Arya menambahkan jika tetap tidak membayar THR, untuk tahap pertama akan diberikan teguran. Selanjutnya pembatasan kegiatan perusahaan, bahkan perizinan bisa dibekukan jika tetap membandel.
"Kami di Disnaker kewenangannya sampai memberikan rekomendasi, sedangkan eksekusinya oleh OPD lain," ucapnya.
Hingga 28 April 2021, pihaknya sudah menerima satu konsultasi dan dua pengaduan di Posko Pengaduan THR Disnaker ESDM Provinsi Bali.
"Di kabupaten/kota rata-rata masih nihil pengaduan, kecuali di Karangasem ada satu konsultasi," katanya.
Pihaknya mengapresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali yang juga membuka Posko Pengaduan THR 2021, sehingga dapat membantu tugas-tugas Disnaker.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026