SuaraBali.id - Natalius Pigai protes pemberian cap KKB Papua teroris. Natalius Pigai bahkan singgung orang Kristen teroris dan Indonesia bubar.
Hal tersebut ia sampaikan di laman media sosial Twitternya, Kamis Lalu. Mantan komisioner Komnas HAM itu lantas mengaitkan pelabelan tersebut dengan agama Kristen.
"Sudah sah orang Kristen Teroris. Ini Kemenagan Kelompok Taliban, ISIS di Indonesia. Setelah Pemerintah giring Konflik di Papua dengan rsisme/papua phobia, sekarang Pemerintah justru membuka Konflik Kristen dan Islam di Papua. Tanda-tanda Indonesia Bubar. @jokowi," begitu tweetnya.
Ucapan Natalius Pigai dikomentari netizen. Kebanyakan tak sepakat dengan ocehan itu.
Baca Juga: Ini Data dan Fakta KKB Papua adalah Organisasi Teroris Menurut Pemerintah
"Sejak BIN menyebut KKB Papua teroris tak sedikit pun saya berpikir bahwa mereka menjadi simbol ada terorisme dalam ajaran Kristen. Karena saya percaya tak ada agama yang menghalalkan terorisme. Bang @NataliusPigai2 sepertinya sedang galau...," tanggap @Syamsulpasaribu.
"Pemerintah tidak pernah mencap suatu agama sebagai teroris. Pemerintah berkewajiban menjaga kedaulatan NKRI dan melindungi rakyat dari KKB dan teroris. Rakyat mendukung penuh pemerintah untuk membasmi KKB dan terorisme di wilayah NKRI karna KKB dan teroris adalah musuh rakyat," timpal akun @AmaDeboraGee.
Pemerintah nyatakan KKB teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan banyak tokoh Papua datang ke padanya dan bersaksi jika para KKB Papua melakukan pembunuhan dan kekerasan dengan masif.
Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Natalius Pigai Soal Munarman: Tanpa Angin dan Hujan Tiba-tiba di FPI
Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Berita Terkait
-
MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik
-
SKCK Dihapus? Polri Buka Suara Soal Usulan Kontroversial Menteri HAM Natalius Pigai
-
Datangi Kantor Redaksi Tempo, Menteri HAM Natalius Pigai Desak Aparat Usut Teror Kepala Babi
-
Natalius Pigai Bantah Eks Mendikti Sebut Prabowo Alergi Demo: Nggak Usah Percaya
-
Koar-koar Rezim Prabowo Tak Bercorak Militerisme ala Orba, Pigai: Sekarang Pemerintah Sipil
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Ritual Undang Leak di Jembatan Tukad Bangkung Jadi Sorotan, Live Sambil Bawa Kain Rajah
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak