M Nurhadi
Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:36 WIB
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (suara.com/Nikolaus Tolen)

Hasil pengawasan tahun 2020 menunjukkan data bahwa sekolah yang siap gelar PTM hanya 16,7%. Namun, pada tahun 2021 terjadi peningkatan kesiapan mencapai 50%. Adapun catatan KPAI terkait PTM terbatas yaitu:

Bagi Sekolah-sekolah swasta papan atas yang notabene peserta didiknya dari keluarga kaya, sekolahnya sangat mampu menyiapkan infrastruktur Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan.

Namun, bagi sekolah-sekolah swasta papan bawah yang muridnya tidak banyak sehingga dana BOS yang diterima minim, sementara peserta didiknya dari keluarga miskin, kesulitan menyiapakan infrastruktur AKB dan terkendala sosialisasi.

“Sekolah dan peserta didik pada kelompok ini perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ungkap Retno.

Sekolah-sekolah yang sudah PTM terbatas umumnya menerapkan persyarat yang ketat untuk keselamatan peserta didik, diantaranya kewajiban menggunakan kendaraan pribadi.

“Persyaratan ini sulit dipenuhi oleh anak-anak dari keluarga miskin, karena umumnya mereka tidak memiliki kendaraan pribadi. Padahal anak-anak dari keluarga tidak mampu ini yang justru tidak terlayani PJJ daring, mereka membutuhkan PTM,” urai Retno.

"Akhirnya pernyataan Mendikbud bahwa PTM untuk mengatasi anak-anak dari keluarga miskin yang selama ini terkendala PJJ karena ketiadaan alat daring justru tidak teratasi. Anak-anak dari keluarga miskin tetap tidak terlayani juga di PTM. Negara perlu hadir untuk anak-anak keluarga miskin tersebut,” imbuh Retno.

Dengan keadaan tersebut, Retno memberi rekomendasi Kemdikbud dan Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan rapat koordinasi nasional dengan para Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan kesenjangan digital antara sekolah di pedesaan dengan di perkotaan.

Pemetaan masalah yang jelas dan terukur akan memberikan kemudahan intervensi atau penyelesaian masalahnya, sehingga semua peserta didik terlayani BDR/PJJ dengan baik, Bantuan Negara menjadi tepat guna dan berkeadilan. 

Baca Juga: Bobby Nasution Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Medan

Dinas Pendidikan Daerah bekerja sama dengan Dinas terkait misalnya Dinas Kesehatan Daerah untuk sinergi dalam menyiapkan dan mengawal PTM yang akan dilaksanakan serentak pada Juli 2021 sebagai salah satu cara menyelesaikan kebuntuan dari BDR/PJJ.

"Jangan sampai syarat anak didik mengikuti PTM hanya dapat dipenuhi oleh anak-anak dari keluarga kaya," kata dia.

Sekolah juga dituntut lebih kreatif agar PTM di masa pandemi tidak menjadi kaku dan aman dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sekolah yang kurang mampu membangun infrastruktur Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan pada masa pandemi harus mendapatkan bantuan dan intervensi dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Selain itu Pelaksanaan PTM tidak bisa diseragamkan di seluruh Indonesia, memgingat Indonesia teramat luas dan sangat beragam kondisinya, oleh karenanya belajar di luar ruangan dengan tetap menerapkan 3 M bisa menjadi pilihan atau alternative bagi sekolah-sekolah yang belum mampu menyiapkan infrastruktur dan air bersih yang memadai,” pungkas Retno.

Load More