Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 April 2021 | 03:05 WIB
Ustaz Yahya Waloni yang sengaja tabrak anjing hingga pincang. (Youtube: Hadist TV)

SuaraBali.id - Ustadz Yahya Waloni dilaporkan ke polisi kasus penistaan agama Kristen. Pelapornya adalah Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri. Kabar terkait pelaporan terhadap Yahya Waloni tersebut disampaikan langsung Husin Shihab lewat cuitannya di Twitter, seperti dilihat pada Selasa 27 April 2021.

Pelaporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran pendakwah kontroversial itu diduga telah menistakan agama Kristen. Selain itu, kata Husin, Ustadz Yahya Waloni juga diduga telah melontarkan ujaran kebencian atas nama SARA.

"Per hari ini kita sudah laporkan Yahya Waloni terduga penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian atas nama SARA di Bareskrim Polri," ujar Husin Shihab.

Baca Juga: Denny Siregar: Habis Munarboy, Sekarang Yahya Waloni Lagi Disasar

Dalam cuitannya tersebut, Husin Shihab juga menyertakan foto tangkapan layar surat pelaporannya terhadap Yahya Waloni ke Bareskrim Polri.

Ustaz Yahya Waloni (Youtube)

Dalam isi surat itu, tercantum nama kliennya sebagai pihak pelapor yakni Andreas Benaya Rehiary. Sementara pihak terlapor, tercantum nama Yahya Waloni dan pemilik kanal Youtube Tri Datu.

Ia pun berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporannya itu dan menangkap Yahya Waloni.

Menurut Husin Shihab, dengan ditangkapnya Yahya Waloni maka diharapkan tak ada lagi ustadz di Indonesia yang menyebar kebencian dan membuat gaduh masyarakat.

"Kita juga berharap YW segera ditangkap biar ustadz penyebar kebencian macam dia ini gak bikin gaduh di republik ini," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Publik saat Munarman Ditangkap: dari Takbir sampai Seret Nama Waloni

Load More