SuaraBali.id - Tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang menyebut bank syariah sumber dana teroris. Namun Jozeph Paul Zhang tidak jelas sumber data yang menyatakan hal tersebut.
Jozeph Paul Zhang diwawancara DW Jerman beberapa waktu lalu. DW wawancara Jozeph Paul Zhang saat masih buron dan dicari-cari kepolisian Indonesia karena hina Nabi Muhammad cabul, menghina Islam hingga Allah.
"Bank syariah sudah pernah di bahas juga di YouTube saya, bahwa bank syariah di dunia rata-rata menjadi sumber dana teroris," kata Jozeph Paul Zhang dalam petikan wawancara tersebut.
Jozeph Paul Zhang juga mengatakan jika penerapan bank syariah adalah upaya mengubah sistem keuangan dipersiapkan untuk negara khalifah.
"Tapi selama ini orang bebas memilih banknya. Dan tidak ada bukti bank di Indonesia buat terorisme," kata dia.
Hanya saja menurut Jozeph Paul Zhang, bank syariah menjadi sumber pendana teroris di seluruh dunia sudah terbukti.
"Kalau di Indonesia, baru perintisan dan belum berhasil namun pemaksaan sistem akan segera terjadi bila sistemnya sudah ada. Jadi sebetulnya kalau mau kembali ke Pancasila, maka harus benar-benar membersihkan semua aspek kehidupan dari atribut agama tertentu saja. Diganti dengan yang universal," kata dia.
Dalam wawancara sebelumnya, Jozeph Paul Zhang juga menyebut khalifah berkuasa di Indonesia hingga mau mengubah pembukaan UUD 1945 dari Tuhan menjadi Allah.
Sehingga, terkesan Indonesia didirikan oleh Islam.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang: Khalifah Berkuasa di Indonesia
"Khalifah Berkuasa di Indonesia, mengubah pembukaan UUD 1945 dengan memaksakan mengubah kata Tuhan menjadi kata Allah. Sehingga berkesan bahwa Indonesia didirikan oleh Islam. Sampai sekarang masuk ke seluruh aspek kehidupan masyarakat. Saya membongkar para khalifah yang menyusup ke tubuh nasionalis," kata Jozeph Paul Zhang.
Bahkan Jozeph Paul Zhang menyerukan membongkar bahaya khilafah di Indonesia.
"Saya menyerukan dan membongkar terus bahaya khalifah ini," kata dia.
Dalam wawancara itu, Jozeph Paul Zhang juga kecam pemerintahan Jokowi tutup ratusan gereja. Bahkan Jozeph Paul Zhang menghitung ada 200 gereja ditutup di era Jokowi.
Bahkan ada 1.000 gereja ditutup sejak Reformasi 1998. Ini juga yang membuat Jozeph Paul Zhang berani bersuara tenteng Indonesia yang berujung ke laporan penistaan agama.
"Ada 200 gereja di zaman Jokowi yang ditutup dan 1.000 gereja ditutup sejak reformasi. Kemudian kita ingat (kasus) Meliana yang karena minta (ed- suara) toa untuk dikecilkan masuk penjara," kata Jozeph Paul Zhang.
Berita Terkait
-
Mendagri Cap Penabrak Parade Gay Berlin Pelaku Teror, Abdul Ballout Pernah Mau Gabung dengan ISIS
-
Jaga Ekosistem Pesisir, BSN Monitoring Ribuan Bibit Mangrove di Bali
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
Permudah Masyarakat Miliki Rumah, Bank BSN Hadirkan Siap KPR
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar