SuaraBali.id - Jozeph Paul Zhang tersangka penistaan agama terancam 6 tahun penjara. Status tersangka Jozeph Paul Zhang diberikan Kepolisian Indonesia meski dia mengklaim bukan lagi warga megara Indonesia.
Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4/2021) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sudah bukan WNI
Pengakuan Jozeph Paul Zhang terbaru. Jozeph Paul Zhang sudah bukan orang Indonesia. Jozeph Paul Zhang hina Nabi Muhammad cabul.
Hal itu dikatakan Jozeph Paul Zhang dalam video terbaru yang diungah di akun YouTube-nya, Senin (19/4/2021).
Jozeph Paul Zhang mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin melibatkan orang lain.
Baca Juga: Penghina Nabi jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Dijerat Pasal Berlapis
Karena itu, dia berusaha sebisa mungkin untuk menghindar.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
Dalam video itu, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu mengungkapkan tidak peduli lagi dicari-cari polisi.
Dalam video itu, Jozeph Paul Zhang menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring. Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube-nya.
Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph Paul Zhang yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh pihak Bareskrim Polri.
Nama Jozeph Paul Zhang memang menjadi perbincangan belakangan ini. Jozeph Paul Zhang diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Mulai Rp100 Ribuan, Ini Rekomendasi Penginapan Murah di Denpasar
-
Rekomendasi Rental Mobil Murah Bali Mulai Rp100 Ribuan
-
7 Spot Snorkeling di Bali Bikin Paru-Paru Sehat dan Jantung Kuat
-
BRI Salurkan Posko Darurat hingga Makanan bagi Korban Bencana di Lebih dari 40 Lokasi
-
BRI Siapkan Dana Rp21 Triliun selama Periode 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026