SuaraBali.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (39) ditangkap polisi dari Polres Jembrana lantaran nekat menyimpan penyu hijau. Pelaku beralamat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Negara.
Diketahui, SA hendak hendak menjual satwa dilindungi itu, namun keburu ditangkap atas informasi dari masyarakat pada Minggu (19/4/2021) sekitar pukul 15.30 WITA.
"Kami berhasil mengamankan penyu hijau di rumah pelaku SA sebanyak empat ekor," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, sebagaimana dilansir Beritabali.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Yogie, atas informasi warga tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku lantas diamankan beserta barang bukti berupa empat ekor penyu hijau.
Kepada polisi, SA mengaku bahwa penyu tersebut miliknya, ia juga mengakui penyu tersebut didapat dari nelayan Jawa dibeli seharga Rp 2 juta rupiah sebanyak empat ekor.
SA juga mengaku baru sekali ini melakukan aksi jual beli satwa dilindungi.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 21, Ayat 2 Junto Pasal 40 tentang KSDA, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
"Penyu hijau ini kami serahkan ke Penangkaran Penyu Kurma Asih yang ada di Desa Perancak," ucap Yogie.
Sementara itu, Kordinator Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyu ini akan dibawa ke penangkaran untuk dilakukan observasi sebelum dilepas.
Baca Juga: Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
"Penyu tersebut merupakan jenis penyu hijau umurnya yang paling besar kisaran 50 tahun dan yang kecil umurnya kisaran 15 tahun. Keempat penyu ini berjenis perempuan dan belum sempat kawin dengan ukuran yang paling besar 85 X 82 cm dan yang paling kecil berukuran 69X60 cm," ungkapnya.
Keempat penyu tersebut, lanjut Anom, nantinya akan dicek kondisinya terlebih dahulu dari Universitas Udayana.
"Kalau sudah sehat baru kita lepas ke laut," ucapnya.
Berita Terkait
-
Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
-
Galungan, Bupati Jembrana: Semoga Ida Sang Hayang Widi Wasa Berikan Selamat
-
Kabupaten Jembrana Bali Kini Memiliki Laboratorium PCR
-
Tega! Kepala Sekolah SD Mendoyo Cabuli Siswi di Ruang UKS, Dicium-cium
-
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu