SuaraBali.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi samakan derajat Ustadz Abdul Somad atau Ustadz Somad dengan Jozeph Paul Zhang, sang penghina Nabi Muhammad cabul. Jozeph Paul Zhang juga menghina Islam dan Allah SWT.
Kata dia, Jozeph si penghina Islam itu mirip dengan pendakwah Ustadz Yahya Waloni.
Dalam pandangan pribadinya, Eko Kuntadhi menganggap bahwa derajat Jozeph mirip dengan Yahya Waloni, Ustadz Abdul Somad, Irene Handoyo, hingga Desak Made.
Oleh sebab itu dia dengan tegas mengatakan mengatakan bakal menentang ideologi yang merusak keberagaman tersebut.
Baca Juga: Soal Yahya Waloni, Dewi Tanjung: Dia Cuma Numpang Cari Makan
“Di mata saya. Orang seperti Joseph, Yahya Waloni, Somad, Irene Handoyo, atau Desak Made.. Mereka semua sama saja derajatnya. Saya menentang ideologi mereka,” kata Eko Kuntadhi dalam kicauan di akun jejaring media sosial Twitternya, dikutip Hops pada Senin (19/4/2021).
“Pembela Jozeph Wang dengan dalih apapun, derajatnya enggak beda dengan jemaahnya Yahya Waloni atau Irene Handoyo,” ujar Eko Kuntadhi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerukan menghukum penista agama apapun di Indonesia. Hukuman penista agama diminta tidak pandang bulu.
Gus Yaqut mendorong polisi menindak tegas setiap pelaku penista agama. Karena telah mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Dewi Tanjung Akan Dukung dan Dampingi Pelapor Yahya Waloni
Pernyataan Menag itu menanggapi dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati yang terjadi baru-baru ini.
Paul Zhang mengaku-ngaku bahwa dirinya merupakan nabi ke-26 serta menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya atas penistaan agama yang dia lakukan.
Sementara Desak Made Darmawati yang merupakan dosen di salah satu universitas di Jakarta telah membuat masyarakat Bali khususnya penganut agama Hindu terluka dengan perkataannya.
Desak Made menyinggung tentang nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dianggap menyesatkan. Meski pada akhirnya dia telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu dan proses hukum tetap berlanjut.
"Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," kata Menag.
Menurut Menag, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun. Karenanya, menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tak terpancing dengan dua kasus tersebut dan lebih mengedepankan kebersamaan dan toleransi yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
"Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.
Berita Terkait
-
Hadits Ipar Adalah Maut, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Menurut Sabda Nabi dan Ulama
-
Doa Buka Puasa yang Benar, Allahumma Lakasumtu atau Dzahaba Dzoma'u? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
-
Ini Kata UAS Soal Waktu Sholat Hajat dan Tahajud Terbaik, Catat Jamnya!
-
Viral Kasus Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua di Bone, UAS Jelaskan Hukum Islam soal Poliandri
-
Apa Keutamaan Membaca Ayat Kursi 100x? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang