SuaraBali.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi samakan derajat Ustadz Abdul Somad atau Ustadz Somad dengan Jozeph Paul Zhang, sang penghina Nabi Muhammad cabul. Jozeph Paul Zhang juga menghina Islam dan Allah SWT.
Kata dia, Jozeph si penghina Islam itu mirip dengan pendakwah Ustadz Yahya Waloni.
Dalam pandangan pribadinya, Eko Kuntadhi menganggap bahwa derajat Jozeph mirip dengan Yahya Waloni, Ustadz Abdul Somad, Irene Handoyo, hingga Desak Made.
Oleh sebab itu dia dengan tegas mengatakan mengatakan bakal menentang ideologi yang merusak keberagaman tersebut.
“Di mata saya. Orang seperti Joseph, Yahya Waloni, Somad, Irene Handoyo, atau Desak Made.. Mereka semua sama saja derajatnya. Saya menentang ideologi mereka,” kata Eko Kuntadhi dalam kicauan di akun jejaring media sosial Twitternya, dikutip Hops pada Senin (19/4/2021).
“Pembela Jozeph Wang dengan dalih apapun, derajatnya enggak beda dengan jemaahnya Yahya Waloni atau Irene Handoyo,” ujar Eko Kuntadhi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerukan menghukum penista agama apapun di Indonesia. Hukuman penista agama diminta tidak pandang bulu.
Gus Yaqut mendorong polisi menindak tegas setiap pelaku penista agama. Karena telah mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Soal Yahya Waloni, Dewi Tanjung: Dia Cuma Numpang Cari Makan
Pernyataan Menag itu menanggapi dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati yang terjadi baru-baru ini.
Paul Zhang mengaku-ngaku bahwa dirinya merupakan nabi ke-26 serta menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya atas penistaan agama yang dia lakukan.
Sementara Desak Made Darmawati yang merupakan dosen di salah satu universitas di Jakarta telah membuat masyarakat Bali khususnya penganut agama Hindu terluka dengan perkataannya.
Desak Made menyinggung tentang nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dianggap menyesatkan. Meski pada akhirnya dia telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu dan proses hukum tetap berlanjut.
"Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," kata Menag.
Menurut Menag, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun. Karenanya, menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.
Berita Terkait
-
Geger Puisi 'AMUK' UAS, Kritik Keras Pemerintah: Orang Lapar, Jangan Disuruh Sabar!
-
Ustadz Abdul Somad Ikut Pamerkan Ijazah, Publik Sentil Jokowi: Padahal Segampang Ini
-
Apa Hukum Menahan Kentut Saat Shalat? Ini Penjelasan UAS!
-
Beda Tarif Ceramah Gus Miftah vs Ustadz Abdul Somad: Ajaran Soal Ucapan Natal Jadi Sorotan
-
Beda Ajaran Gus Miftah dan Ustadz Abdul Somad soal Natal Jadi Sorotan: Kelihatan yang Nggak Berilmu
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari