Kemudian ada sepatah kata yang keluar dari mulut korban. Perkataan itu membuatnya tersulut emosi. Kepada suaminya, korban mengatakan tidak ikut berjualan pada esok harinya karena alasan akan pergi bersama selingkuhannya.
Telepon seluler milik korban beserta pisau turut diamankan. Sebelum akhirnya bergegas pergi, pelaku mengaku sempat merapikan barang dagangannya.
“Setelah itu pelaku mengemudikan mobilnya dan pulang ke rumah,” ucap dia.
Namun rumah sepasang suami istri yang berada di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, itu hanya menjadi persinggahan pelaku untuk membuang telepon seluler milik korban.
“HP (handphone) korban dia lempar ke halaman rumah, kemudian pergi lagi,” kata Kadek Adi.
Pelaku pergi dari rumahnya dan membawa korban ke Polsek Ampenan. Dalam perjalanannya, pelaku mengakui telah membuang pisau bekas menusuk istrinya itu di jalan.
Kini akibat perbuataannya, MA terancam pidana Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Tega! Suami Bunuh Istri Diduga Akibat Cemburu Buta
-
Pak Ogah Tewas Ditusuk Gegara Masalah Duit, Pembunuhnya Buron
-
Bunuh Bayi Sendiri di Kandang Ayam, Perempuan ABG Ponorogo Jadi Tersangka
-
Fanny Escobar Maafkan Para Pria yang Memperkosanya dan Membunuh Keluarganya
-
Habisi 7 Orang Sekaligus, Yulianto 'Sang Jagal Kartasura' Divonis Mati
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus
-
Dua WN China Curi Uang Bule Australia Rp27 Juta di Penerbangan Jakarta-Denpasar
-
Karyawan Maskapai di Bandara Bali Tilap Duit Perusahaan Rp600 Juta untuk Judol
-
Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia
-
2 Orang Meninggal Tiap 5 Menit, Kemenkes Temukan 3 Varian Baru TBC di Indonesia