Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 April 2021 | 02:35 WIB
Ilustrasi pernikahan India. (Pexels/Viresh Studio Photo)

SuaraBali.id - Suami gugat istri Rp 5 miliar. Sebab sang istri ngaku gadis tapi sudah janda saat menikah.

Sang istri adalah seorang doktor di Makassar, dia berinisial NN. NN digugat suaminya sendiri, Yulian Aprianto.

NN digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena 13 tahun membohongi suaminya dengan mengaku gadis. Padahal ternyata ia sudah berstatus janda sebelum menikah.

Dalam putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan bahwa Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui pasangannya pernah menikah pada tahun 1996 dengan seorang pria lain bernama Saiye Hanafi.

Baca Juga: Tak Kebagian Tahu untuk Buka Puasa, Gadis Ini Menangis Sepanjang Jalan

Padahal diketahui bahwa Yulian dan NN menikah pada 2006. Yulian yang tak terima lantas mengajukan gugatan dengan menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN itu.

Ia menyebut bahwa dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 miliar karena telah membiayai pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar doktornya.

Ilustrasi pernikahan (Shutterstock)

Saksi korban juga mengalami kerugian imateriil karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain. Tetapi justru mengakui dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulian selama belasan tahun.

Di persidangan, terungkap bahwa perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu NN.

Mereka kemudian berpacaran selama tiga bulan, meski dengan jarak jauh dikarenakan posisi Yulian yang saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar.

Baca Juga: Suami Foto Mesra dengan Wanita Lain, Ekspresi Pengantin Wanita jadi Sorotan

Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah sekali puk memberitahukan status NN yang sebenarnya kepada Yulian.

Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik berupa buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan, sementara pada saat itu statusnya adalah janda.

Ilustrasi pernikahan (pixabay)

Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari," ujar Hartono dalam putusannya.

Selain hukuman pidana, pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000. Adapun putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Load More