SuaraBali.id - Suami gugat istri Rp 5 miliar. Sebab sang istri ngaku gadis tapi sudah janda saat menikah.
Sang istri adalah seorang doktor di Makassar, dia berinisial NN. NN digugat suaminya sendiri, Yulian Aprianto.
NN digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena 13 tahun membohongi suaminya dengan mengaku gadis. Padahal ternyata ia sudah berstatus janda sebelum menikah.
Dalam putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan bahwa Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui pasangannya pernah menikah pada tahun 1996 dengan seorang pria lain bernama Saiye Hanafi.
Padahal diketahui bahwa Yulian dan NN menikah pada 2006. Yulian yang tak terima lantas mengajukan gugatan dengan menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN itu.
Ia menyebut bahwa dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 miliar karena telah membiayai pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar doktornya.
Saksi korban juga mengalami kerugian imateriil karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain. Tetapi justru mengakui dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulian selama belasan tahun.
Di persidangan, terungkap bahwa perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu NN.
Mereka kemudian berpacaran selama tiga bulan, meski dengan jarak jauh dikarenakan posisi Yulian yang saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar.
Baca Juga: Tak Kebagian Tahu untuk Buka Puasa, Gadis Ini Menangis Sepanjang Jalan
Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah sekali puk memberitahukan status NN yang sebenarnya kepada Yulian.
Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik berupa buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan, sementara pada saat itu statusnya adalah janda.
Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari," ujar Hartono dalam putusannya.
Selain hukuman pidana, pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000. Adapun putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Berita Terkait
-
Inara Rusli Klaim Janda Tak Wajib Wali Nikah, Ini Kata Ustaz Derry Sulaiman
-
Fenomena Brondong Dekati Janda: Apa Tips Sukses Asmara Beda Usia?
-
Leticia Joseph Tegaskan Menang Gadis Sampul Berkat Kerja Keras, Bukan Gunakan Nama Besar Orang Tua
-
Putri Sheila Marcia Menang GADIS Sampul 2025, Tudingan Negatif Ramai Muncul
-
Leticia Joseph Dicibir Menang GADIS Sampul karena Anak Artis, Sheila Marcia Skakmat Netizen
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026