SuaraBali.id - Suami gugat istri Rp 5 miliar. Sebab sang istri ngaku gadis tapi sudah janda saat menikah.
Sang istri adalah seorang doktor di Makassar, dia berinisial NN. NN digugat suaminya sendiri, Yulian Aprianto.
NN digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena 13 tahun membohongi suaminya dengan mengaku gadis. Padahal ternyata ia sudah berstatus janda sebelum menikah.
Dalam putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan bahwa Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui pasangannya pernah menikah pada tahun 1996 dengan seorang pria lain bernama Saiye Hanafi.
Padahal diketahui bahwa Yulian dan NN menikah pada 2006. Yulian yang tak terima lantas mengajukan gugatan dengan menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN itu.
Ia menyebut bahwa dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 miliar karena telah membiayai pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar doktornya.
Saksi korban juga mengalami kerugian imateriil karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain. Tetapi justru mengakui dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulian selama belasan tahun.
Di persidangan, terungkap bahwa perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu NN.
Mereka kemudian berpacaran selama tiga bulan, meski dengan jarak jauh dikarenakan posisi Yulian yang saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar.
Baca Juga: Tak Kebagian Tahu untuk Buka Puasa, Gadis Ini Menangis Sepanjang Jalan
Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah sekali puk memberitahukan status NN yang sebenarnya kepada Yulian.
Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik berupa buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan, sementara pada saat itu statusnya adalah janda.
Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari," ujar Hartono dalam putusannya.
Selain hukuman pidana, pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000. Adapun putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Berita Terkait
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Gadis Minimarket: Perjuangan Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tuntutan Dunia
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang