SuaraBali.id - Suami gugat istri Rp 5 miliar. Sebab sang istri ngaku gadis tapi sudah janda saat menikah.
Sang istri adalah seorang doktor di Makassar, dia berinisial NN. NN digugat suaminya sendiri, Yulian Aprianto.
NN digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena 13 tahun membohongi suaminya dengan mengaku gadis. Padahal ternyata ia sudah berstatus janda sebelum menikah.
Dalam putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan bahwa Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui pasangannya pernah menikah pada tahun 1996 dengan seorang pria lain bernama Saiye Hanafi.
Padahal diketahui bahwa Yulian dan NN menikah pada 2006. Yulian yang tak terima lantas mengajukan gugatan dengan menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN itu.
Ia menyebut bahwa dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 miliar karena telah membiayai pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar doktornya.
Saksi korban juga mengalami kerugian imateriil karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain. Tetapi justru mengakui dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulian selama belasan tahun.
Di persidangan, terungkap bahwa perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu NN.
Mereka kemudian berpacaran selama tiga bulan, meski dengan jarak jauh dikarenakan posisi Yulian yang saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar.
Baca Juga: Tak Kebagian Tahu untuk Buka Puasa, Gadis Ini Menangis Sepanjang Jalan
Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah sekali puk memberitahukan status NN yang sebenarnya kepada Yulian.
Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik berupa buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan, sementara pada saat itu statusnya adalah janda.
Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari," ujar Hartono dalam putusannya.
Selain hukuman pidana, pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000. Adapun putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Berita Terkait
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang
-
Ari Wibowo Dukung Abu Janda, Nama Shandy Sondoro hingga Anang Hermansyah Ikut Terseret
-
Meluruskan Fakta: Benarkah Abu Janda Mengajak Perang dengan Malaysia?
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Laporan Terkini Kemacetan Horor Arus Mudik di Gilimanuk
-
Bazaaar Parfum Hemat Spesial dari Superindo Mulai Rp12.000
-
Strategi Pemkot Mataram Agar Parade Ogoh-ogoh dan Takbiran Tidak Saling Ganggu
-
5 Dampak Nyepi yang Bikin Langit Bali Bersih Total Penuh Bintang
-
Di Bulan Penuh Berkah, BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri