SuaraBali.id - Suami gugat istri Rp 5 miliar. Sebab sang istri ngaku gadis tapi sudah janda saat menikah.
Sang istri adalah seorang doktor di Makassar, dia berinisial NN. NN digugat suaminya sendiri, Yulian Aprianto.
NN digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena 13 tahun membohongi suaminya dengan mengaku gadis. Padahal ternyata ia sudah berstatus janda sebelum menikah.
Dalam putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar disebutkan bahwa Yulian melakukan gugatan ini setelah mengetahui pasangannya pernah menikah pada tahun 1996 dengan seorang pria lain bernama Saiye Hanafi.
Padahal diketahui bahwa Yulian dan NN menikah pada 2006. Yulian yang tak terima lantas mengajukan gugatan dengan menyebut dirinya mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh NN itu.
Ia menyebut bahwa dirinya mendapatkan kerugian mencapai Rp 5 miliar karena telah membiayai pernikahan sampai biaya sekolah hingga NN mendapatkan gelar doktornya.
Saksi korban juga mengalami kerugian imateriil karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain. Tetapi justru mengakui dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulian selama belasan tahun.
Di persidangan, terungkap bahwa perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu NN.
Mereka kemudian berpacaran selama tiga bulan, meski dengan jarak jauh dikarenakan posisi Yulian yang saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar.
Baca Juga: Tak Kebagian Tahu untuk Buka Puasa, Gadis Ini Menangis Sepanjang Jalan
Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah sekali puk memberitahukan status NN yang sebenarnya kepada Yulian.
Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik berupa buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2016 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan, sementara pada saat itu statusnya adalah janda.
Hakim Hartono Pancono yang mengadili perkara ini akhirnya menyatakan NN bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari," ujar Hartono dalam putusannya.
Selain hukuman pidana, pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000. Adapun putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Berita Terkait
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Perempuan dan Segenggam Cita-cita: Kisah Lahirnya Gadis dan Penatu
-
Di Balik Film Gadis dan Penatu: dari Ide Hingga Layar Festival
-
Jauh-jauh dari India, Lamaran Vlogger Ini Ditolak Gadis Baduy
-
Asri Welas Blak-blakan Soal Didekati Musisi dan Pejabat Setelah Menjanda
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari