SuaraBali.id - Desak Made Darmawati hina Hindu Bali dengan menyinggung tuhan dan cara kremasi umat Hindu. Aksi Desak Made Darmawati disebut sebagai penistaan agama.
Aksi Desak Made Darmawati itu beredar di sebuah video berdurasi kurang lebih 1 menit.
“Terus ada Trimurti Brahma, Wisnu, Siwa. Pencipta, Pelebur, Pemelihara. Jadi saya lebih bingung juga, kok ada banyak Tuhan gitu loh bapak ibu,” ujar Desak Made Darmawati dalam video tersebut.
“Baik bapak ibu kenapa saya masuk Islam, saya mungkin dari 5 tahun umur saya dulu digendong bapak, diajak nonton bola ke alun-alunan di situ ada orang meninggal. Orang meninggal itu dibakar dan sebagainya, dan saya udah ketakutan duluan,” jelasnya.
Wanita berjilbab Desak Made Darmawati pun diduga melakukan penistaan agama Hindu. Desak Made Darmawati adalah ustazah pindah agama.
Desak Made Darmawati ceramah dan menyebut aneh agama Hindu punya banyak tuhan. Dia juga memberikan kesaksian alasan pindah agama.
Desak Made Darmawati dilaporkan oleh aliansi masyarakat Bali ke polisi. Mereka tergabung dalam Kesatria Keris.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (16/4/2021) pagi usai beredarnya video yang berisi pidato atas nama Desak Made Darmawati, yang diduga telah menistakan Agama Hindu.
Baca Juga: Desak Made Darmawati, Ustazah Pindah Agama Hina Agama Hindu Dipolisikan
Ketua Kesatria Keris Bali, Ketut Ismaya mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan rasa empati yang pihaknya miliki melihat masyarakat Hindu Bali tersinggung oleh kalimat dalam video tersebut.
Ketut Ismaya juga mengatakan bahwa pihaknya meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk dapat segera mengusut kasus ini.
Akan tetapi, kata Ketut Ismaya, bukti yang dimiliki pihaknya masih belum cukup untuk diproses lebih jauh.
“Bahwa pada proses pelaporan yang kami lakukan ke penyidik, masih ada beberapa hal yang harus kami penuhi terlebih dahulu ke tim penyidik, jadi untuk unsur-unsur lebih lanjut lagi kita masih kurang cukup buktinya," jelas Ketut Ismaya.
"Sehingga masih perlu didalami lagi, untuk dapat menjerat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran pasal 156 tentang penistaan Agama, dimana hal tersebut juga harus diperkuat dengan adanya laporan dari Jakarta, mengenai kasus yang sama, di tempat kejadian itu berlangsung, untuk dapat memenuhi semua unsur-unsur tersebut,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Apa itu Diwali dan Kenapa di Indonesia Tidak Dijadikan Hari Libur?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Kenapa Kuil Hindu Murugan Temple Jakarta Ditutup? Viral di Media Sosial
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu