SuaraBali.id - Desak Made Darmawati hina Hindu Bali dengan menyinggung tuhan dan cara kremasi umat Hindu. Aksi Desak Made Darmawati disebut sebagai penistaan agama.
Aksi Desak Made Darmawati itu beredar di sebuah video berdurasi kurang lebih 1 menit.
“Terus ada Trimurti Brahma, Wisnu, Siwa. Pencipta, Pelebur, Pemelihara. Jadi saya lebih bingung juga, kok ada banyak Tuhan gitu loh bapak ibu,” ujar Desak Made Darmawati dalam video tersebut.
“Baik bapak ibu kenapa saya masuk Islam, saya mungkin dari 5 tahun umur saya dulu digendong bapak, diajak nonton bola ke alun-alunan di situ ada orang meninggal. Orang meninggal itu dibakar dan sebagainya, dan saya udah ketakutan duluan,” jelasnya.
Wanita berjilbab Desak Made Darmawati pun diduga melakukan penistaan agama Hindu. Desak Made Darmawati adalah ustazah pindah agama.
Desak Made Darmawati ceramah dan menyebut aneh agama Hindu punya banyak tuhan. Dia juga memberikan kesaksian alasan pindah agama.
Desak Made Darmawati dilaporkan oleh aliansi masyarakat Bali ke polisi. Mereka tergabung dalam Kesatria Keris.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (16/4/2021) pagi usai beredarnya video yang berisi pidato atas nama Desak Made Darmawati, yang diduga telah menistakan Agama Hindu.
Baca Juga: Desak Made Darmawati, Ustazah Pindah Agama Hina Agama Hindu Dipolisikan
Ketua Kesatria Keris Bali, Ketut Ismaya mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan rasa empati yang pihaknya miliki melihat masyarakat Hindu Bali tersinggung oleh kalimat dalam video tersebut.
Ketut Ismaya juga mengatakan bahwa pihaknya meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk dapat segera mengusut kasus ini.
Akan tetapi, kata Ketut Ismaya, bukti yang dimiliki pihaknya masih belum cukup untuk diproses lebih jauh.
“Bahwa pada proses pelaporan yang kami lakukan ke penyidik, masih ada beberapa hal yang harus kami penuhi terlebih dahulu ke tim penyidik, jadi untuk unsur-unsur lebih lanjut lagi kita masih kurang cukup buktinya," jelas Ketut Ismaya.
"Sehingga masih perlu didalami lagi, untuk dapat menjerat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran pasal 156 tentang penistaan Agama, dimana hal tersebut juga harus diperkuat dengan adanya laporan dari Jakarta, mengenai kasus yang sama, di tempat kejadian itu berlangsung, untuk dapat memenuhi semua unsur-unsur tersebut,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Apa itu Diwali dan Kenapa di Indonesia Tidak Dijadikan Hari Libur?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk