Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 17 April 2021 | 10:31 WIB
Viral soorang wanita berjilbab Desak Made Darmawati diduga melakukan penistaan agama Hindu.

SuaraBali.id - Desak Made Darmawati hina Hindu Bali dengan menyinggung tuhan dan cara kremasi umat Hindu. Aksi Desak Made Darmawati disebut sebagai penistaan agama.

Aksi Desak Made Darmawati itu beredar di sebuah video berdurasi kurang lebih 1 menit.

“Terus ada Trimurti Brahma, Wisnu, Siwa. Pencipta, Pelebur, Pemelihara. Jadi saya lebih bingung juga, kok ada banyak Tuhan gitu loh bapak ibu,” ujar Desak Made Darmawati dalam video tersebut.

“Baik bapak ibu kenapa saya masuk Islam, saya mungkin dari 5 tahun umur saya dulu digendong bapak, diajak nonton bola ke alun-alunan di situ ada orang meninggal. Orang meninggal itu dibakar dan sebagainya, dan saya udah ketakutan duluan,” jelasnya.

Baca Juga: Desak Made Darmawati, Ustazah Pindah Agama Hina Agama Hindu Dipolisikan

Wanita berjilbab Desak Made Darmawati pun diduga melakukan penistaan agama Hindu. Desak Made Darmawati adalah ustazah pindah agama.

Desak Made Darmawati ceramah dan menyebut aneh agama Hindu punya banyak tuhan. Dia juga memberikan kesaksian alasan pindah agama.

Desak Made Darmawati dilaporkan oleh aliansi masyarakat Bali ke polisi. Mereka tergabung dalam Kesatria Keris.

Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (16/4/2021) pagi usai beredarnya video yang berisi pidato atas nama Desak Made Darmawati, yang diduga telah menistakan Agama Hindu.

Baca Juga: Profil Irena Handono, Mantan Biarawati yang Kini Jadi Ustazah

Ketua Kesatria Keris Bali, Ketut Ismaya mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan rasa empati yang pihaknya miliki melihat masyarakat Hindu Bali tersinggung oleh kalimat dalam video tersebut.

Ketut Ismaya juga mengatakan bahwa pihaknya meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk dapat segera mengusut kasus ini.

Akan tetapi, kata Ketut Ismaya, bukti yang dimiliki pihaknya masih belum cukup untuk diproses lebih jauh.

“Bahwa pada proses pelaporan yang kami lakukan ke penyidik, masih ada beberapa hal yang harus kami penuhi terlebih dahulu ke tim penyidik, jadi untuk unsur-unsur lebih lanjut lagi kita masih kurang cukup buktinya," jelas Ketut Ismaya.

"Sehingga masih perlu didalami lagi, untuk dapat menjerat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran pasal 156 tentang penistaan Agama, dimana hal tersebut juga harus diperkuat dengan adanya laporan dari Jakarta, mengenai kasus yang sama, di tempat kejadian itu berlangsung, untuk dapat memenuhi semua unsur-unsur tersebut,” tambahnya.

Load More