SuaraBali.id - Desak Made Darmawati hina Hindu Bali dengan menyinggung tuhan dan cara kremasi umat Hindu. Aksi Desak Made Darmawati disebut sebagai penistaan agama.
Aksi Desak Made Darmawati itu beredar di sebuah video berdurasi kurang lebih 1 menit.
“Terus ada Trimurti Brahma, Wisnu, Siwa. Pencipta, Pelebur, Pemelihara. Jadi saya lebih bingung juga, kok ada banyak Tuhan gitu loh bapak ibu,” ujar Desak Made Darmawati dalam video tersebut.
“Baik bapak ibu kenapa saya masuk Islam, saya mungkin dari 5 tahun umur saya dulu digendong bapak, diajak nonton bola ke alun-alunan di situ ada orang meninggal. Orang meninggal itu dibakar dan sebagainya, dan saya udah ketakutan duluan,” jelasnya.
Wanita berjilbab Desak Made Darmawati pun diduga melakukan penistaan agama Hindu. Desak Made Darmawati adalah ustazah pindah agama.
Desak Made Darmawati ceramah dan menyebut aneh agama Hindu punya banyak tuhan. Dia juga memberikan kesaksian alasan pindah agama.
Desak Made Darmawati dilaporkan oleh aliansi masyarakat Bali ke polisi. Mereka tergabung dalam Kesatria Keris.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (16/4/2021) pagi usai beredarnya video yang berisi pidato atas nama Desak Made Darmawati, yang diduga telah menistakan Agama Hindu.
Baca Juga: Desak Made Darmawati, Ustazah Pindah Agama Hina Agama Hindu Dipolisikan
Ketua Kesatria Keris Bali, Ketut Ismaya mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan rasa empati yang pihaknya miliki melihat masyarakat Hindu Bali tersinggung oleh kalimat dalam video tersebut.
Ketut Ismaya juga mengatakan bahwa pihaknya meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk dapat segera mengusut kasus ini.
Akan tetapi, kata Ketut Ismaya, bukti yang dimiliki pihaknya masih belum cukup untuk diproses lebih jauh.
“Bahwa pada proses pelaporan yang kami lakukan ke penyidik, masih ada beberapa hal yang harus kami penuhi terlebih dahulu ke tim penyidik, jadi untuk unsur-unsur lebih lanjut lagi kita masih kurang cukup buktinya," jelas Ketut Ismaya.
"Sehingga masih perlu didalami lagi, untuk dapat menjerat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran pasal 156 tentang penistaan Agama, dimana hal tersebut juga harus diperkuat dengan adanya laporan dari Jakarta, mengenai kasus yang sama, di tempat kejadian itu berlangsung, untuk dapat memenuhi semua unsur-unsur tersebut,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global