SuaraBali.id - Polisi tangkap 4 orang paksa pembantu batal puasa di Kondominium One KL. Mereka sudah ditahan dan masih dalam satu kelompok.
Keempat orang itu kerja bersama. Satu orang di antaranya adalah majikan mereka. Sementara 3 orang di antara sudah ditahan.
Ketiga orang itu ikut andil dalam penyiksaan 2 pembantu dan memaksa mereka batal puasa. Kedua pembantu itu adalah seorang bodyguard. Sementara 1 pelaku adalah bos perusahaan penyedia bodyguard.
Hakim Solehah Noratikah Ismail di Malaysia mengizinkan permohonan polisi untuk menahan semua tersangka. Hal itu dilansir Sinar Harian.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 17 April 2021
Para tersangka berusia antara 38 tahun hingga 46 tahun.
Insiden majikan paksa pembantu batalkan puasa bisa pancing kerusuhan rasial. Komunitas muslim marah besar ada majikan paksa pembantu batalkan puasa. Bahkan si majikan siksa pembantu itu dengan dihajar hingga ditodong pistol.
Paksaan batalkan puasa hingga penyiksaan itu dianggap menghina Islam. Terlebih saat ini bulan suci Ramadhan.
Perhimpunan Muslim PPIM menganggap kasus ini sebagai sesuatu yang serius. Sebab, dikhawatirkan bisa menjadi penyebab kerusuhan rasial.
Kepala PPIM Datuk Nadzim Johan mengecam keras majikan yang bertindak di luar batas itu, lantaran dinilai menghina Islam. Mereka mendesak agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang tersebut.
Baca Juga: Kesiangan Belum Mandi Wajib, Masih Tetap Sah Puasanya?
“Saya berharap ini yang terakhir, karena kami menerima keluhan dari teman-teman kami di bawah sana, yang di lapangan cukup marah dan ada (beberapa dari mereka) yang ingin menyerang, ini sangat buruk jika itu terjadi.”
Apalagi, sang majikan atau pelaku belakangan mengaku dekat dengan seorang jenderal polisi di sana. Kata Nadzim, ini bisa menimbulkan persepsi bahwa namanya disalahgunakan untuk tujuan mengintimidasi masyarakat.
Seorang majikan hajar pembantunya sendiri agar membatalkan puasa. Kejadian itu saat bulan Ramadhan. Kasus ini sudah ditangani Polsek Dang Wangi, Malaysia.
Sementara sang majikan pun sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ada dua pembantu yang digebuki majikan itu.
Mereka dipukul pakai tongkat sampai ditodong dengan pistol. Keduanya adalah pengawal si majikan atau bodyguard.
Kapolsek Dang Wangi, Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah peristiwa tersebut diduga terjadi sekira pukul 10.00 waktu setempat di sebuah Kondominium One KL, Jalan Pinang Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara si majikan adalah seorang pemilik perusahaan sekuritas di sana. Sang majikan jengkel setelah mengetahui dua pembantunya itu berpuasa.
“Tersangka adalah majikan korban. Dia menanyakan kepada kedua korban apakah mereka sedang berpuasa atau tidak. Setelah korban menjawab kalau mereka sedang berpuasa, pelaku kemudian langsung memarahi dan menampar wajah mereka,” kata dia.
Hal itu dikutip dari situs berita Malaysia, Sinar Harian, Jumat (16/4/2021),
Penganiayaan tak cuma sampai di situ. Pelaku lantas menyuruh kedua pembantunya itu untuk mengikuti pulang ke rumahnya di Batu Nilam, Klang Selangor. Sesampainya di rumah, tanpa ba-bi-bu, sang majikan langsung menganiaya keduanya sampai babak belur.
“Mereka dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol,” katanya dalam keterangannya.
Alhasil, kedua korban yang merupakan warga setempat langsung mengalami luka memar di punggung dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang.
“Dari pemeriksaan pendahuluan, kedua korban ditunjuk sebagai bodyguard bagi tersangka oleh perusahaan sekuritas. Korban pertama sudah bekerja selama tiga tahun sedangkan temannya bekerja selama tujuh tahun,” tambah dia.
Adapun, penyebab kejadian tersebut, karena majikan tidak suka jika kedua pembantunya itu berpuasa selama Ramadan dan memaksa mereka untuk tidak berpuasa dan membatalkan puasa.
“Saat korban menolak perintah tersebut, tersangka tidak puas dan menampar kepala korban satu kali. Mereka juga dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol, “katanya.
Kini, pelaku harus terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Sang majikan yang berusia 43 tahun itu ditangkap untuk mempertenggungjawabkan kasusnya, lantaran pelanggaran Pasal 323 pidana dan Pasal 506 pidana.
Berita Terkait
-
Fadilah Puasa Ayyamul Bidh, Amalkan Besok Hingga Tiga Hari ke Depan
-
Tanggal 15, 16, 17 November 2024 Besok Puasa Apa? Baca Niat Berpuasa Malam Ini!
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh November 2024, Bacalah Malam Ini untuk Berpuasa Besok!
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Keutamaan Puasa Daud dan Cara Melaksanakannya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang