SuaraBali.id - Idul Fitri 1442 hijriah masih lama, namun THR sudah di depan mata, itu pun kalau Anda dapat. Namun paling tidak Anda perlu tahu cara hitung THR Lebaran 2021.
THR juga merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok.
Ketentuan besaran THR minimal bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh adalah satu kali gaji.
Namun, bagi karyawan yang tidak atau belum bekerja penuh besaran THR ditentukan dengan proporsional.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Ida meminta kepada seluruh kepala daerah agar memastikan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: 7 Cara Semangat Kerja saat Puasa, Siapa Tahu Dapat Bonus dan THR Lebaran
Walau begitu, pintu dialog tetap terbuka terutama bagi pengusaha yang belum mampu membayarkan THR secara penuh. Dalam kasus ini, pengusaha harus melakukan musyawarah bersama perwakilan pemerintah, karyawan, dan serikat pekerja. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.
Namun hasil musyawarah tidak begitu saja menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan.
Ida menambahkan setelah satu tahun pandemi corona seharusnya bukan lagi menjadi alasan pengusaha tidak mampu membayar THR. Kemenaker sebelumnya telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan dalam pemberian THR 2021.
Terlebih saat ini pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk memulihkan perekonomian. Roda ekonomi sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Demikian penjelasan perihal THR 2021 mulai dari jadwal pembayaran yang telah ditentukan oleh Menaker dan ketentuannya.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan