SuaraBali.id - Idul Fitri 1442 hijriah masih lama, namun THR sudah di depan mata, itu pun kalau Anda dapat. Namun paling tidak Anda perlu tahu cara hitung THR Lebaran 2021.
THR juga merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok.
Ketentuan besaran THR minimal bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh adalah satu kali gaji.
Namun, bagi karyawan yang tidak atau belum bekerja penuh besaran THR ditentukan dengan proporsional.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Ida meminta kepada seluruh kepala daerah agar memastikan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: 7 Cara Semangat Kerja saat Puasa, Siapa Tahu Dapat Bonus dan THR Lebaran
Walau begitu, pintu dialog tetap terbuka terutama bagi pengusaha yang belum mampu membayarkan THR secara penuh. Dalam kasus ini, pengusaha harus melakukan musyawarah bersama perwakilan pemerintah, karyawan, dan serikat pekerja. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.
Namun hasil musyawarah tidak begitu saja menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan.
Ida menambahkan setelah satu tahun pandemi corona seharusnya bukan lagi menjadi alasan pengusaha tidak mampu membayar THR. Kemenaker sebelumnya telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan dalam pemberian THR 2021.
Terlebih saat ini pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk memulihkan perekonomian. Roda ekonomi sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Demikian penjelasan perihal THR 2021 mulai dari jadwal pembayaran yang telah ditentukan oleh Menaker dan ketentuannya.
Berita Terkait
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata