Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 April 2021 | 16:14 WIB
Buruh terima THR. [Antara/Risky Andrianto]

SuaraBali.id - Idul Fitri 1442 hijriah masih lama, namun THR sudah di depan mata, itu pun kalau Anda dapat. Namun paling tidak Anda perlu tahu cara hitung THR Lebaran 2021.

THR juga merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok.

Ketentuan besaran THR minimal bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh adalah satu kali gaji.

Namun, bagi karyawan yang tidak atau belum bekerja penuh besaran THR ditentukan dengan proporsional.

Baca Juga: 7 Cara Semangat Kerja saat Puasa, Siapa Tahu Dapat Bonus dan THR Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Ilustrasi. THR [Shutterstock]

Ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Ida meminta kepada seluruh kepala daerah agar memastikan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: THR 2021: Jadwal Pembayaran dan Ketentuannya Tak Boleh Dicicil

Walau begitu, pintu dialog tetap terbuka terutama bagi pengusaha yang belum mampu membayarkan THR secara penuh. Dalam kasus ini, pengusaha harus melakukan musyawarah bersama perwakilan pemerintah, karyawan, dan serikat pekerja. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.

Seorang guru honorer mendapat THR jelang Idul Fitri. [dokumentasi MS Glow]

Namun hasil musyawarah tidak begitu saja menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan.

Ida menambahkan setelah satu tahun pandemi corona seharusnya bukan lagi menjadi alasan pengusaha tidak mampu membayar THR. Kemenaker sebelumnya telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan dalam pemberian THR 2021.

Terlebih saat ini pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk memulihkan perekonomian. Roda ekonomi sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.

Demikian penjelasan perihal THR 2021 mulai dari jadwal pembayaran yang telah ditentukan oleh Menaker dan ketentuannya.

Load More