SuaraBali.id - Jadwal Imsakiyah Denpasar Bali, Rabu (14/4/2021) atau 2 Ramadhan 1442 Hijriah menurut Kementerian Agama Republik Indonesia. Jadwal imsakiyah Denpasar hari ini atau jadwal imsak Denpasar hari ini pukul 04.56 WITA.
Pemerintah sudah menetapkan awal Ramadhan 1442 hijriah, Selasa (13/4/2021). Sehingga Anda bisa download jadwal imsakiyah Denpasar Ramadhan 1442 hijriah versi pemerintah. Link download PDF jadwal imsakiyah Ramadhan 1442 hijriah berdasarkan Kementerian Agama.
Berikut jadwal sholat Denpasar Bali, 14 April 2021:
Rukun Puasa Berdasarkan Fikih Islam
Berdasarkan fikih islam, ada empat rukun puasa, antara lain sebagai berikut:
1. Niat Puasa
Rukun puasa yang pertama adalah niat puasa. Niat dilakukan untuk mempertegas amalan yang sedang dilakukan. Niat dibaca ketika Anda mau puasa wajib dan juga sunah. Oleh karenanya, mempelajari niat puasa wajib atau sunah menjadi laku yang sangat penting.
Adapun niat berpuasa ada tiga macam, antara lain:
- Berniat di malam hari sebelum subuh. Anda bisa mengucapkan niat puasa di malam hari sebelum subuh.
- Berdasarkan hadis dari Haffashah–Ummul Mukminin, niat puasa wajib yang disebutkan sebelum dimulainya fajar subuh dapat menyebabkan puasa tidak sah.
- Namun, untuk puasa sunah, kamu boleh mengucapkan niat di pagi hari. Dengan catatan dilakukan sebelum waktu zawal atau tergelincirnya matahari ke barat.
- Menegaskan Niat. Niat puasa harus didasarkan pada tujuan untuk menegaskan puas wajib atau puasa sunah.
- Niat yang harus diulang setiap malam. Ada jenis niat puasa yang harus dibaca tiap malam sebelum memasuki subuh. Niat tersebut ditujukan untuk puasa hari berikutnya. Misalnya niat puasa wajib hari senin diucapkan pada hari minggu malam ketika sahur.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Karawang Rabu 14 April 2021
Berita Terkait
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka