SuaraBali.id - Apakah ngupil batalkan puasa? Jawabannya bisa saja. Sebab menurut Jumhur ulama hukum fiqih bersepakat, memasukkan segala sesuatu dengan sengaja ke lubang yang berpangkal di rongga dalam (jauf) di tubuh manusia bisa membatalkan puasa.
Lubang pada tubuh manusia itu antara lain; mulut, hidung, telinga, rongga mata, dubur dan alat kelamin.
Jika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke lubang-lubang tersebut maka puasanya gugur.
Lalu bagaimana dengan mengupil?
Ustaz Abdul Somad dalam penjelasan Fiqih Ramadhan tahun lalu pernah mengatakan kalau mengupil bisa membatalkan puasa.
"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal, karena memasukkan sesuatu ke rongga," kata Ustaz Abdul Somad.
Selain ngupil, hal yang membatalkan puasa adalah mengorek kuping juga bisa mengugurkan puasa. Sebab memasukkan sesuatu ke dalam rongga.
"Kalau suntik batal enggak Pak Ustaz? Jawabannya suntik obat enggak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal. Yang batal puasa itu kalau suntik infus. Karena infus itu makanan," kata ustaz jebolan Al-Alzhar ini.
Namun dalam buku "Delapan Hal yang Membatalkan Puasa" oleh M. Ali Zainal Abidin, puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) tersebut secara sengaja.
Baca Juga: Unik! ASN di Karanganyar Diminta Mengaji 30 Menit Sebelum Kerja
Namun demikian terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh. Jika di hidung, maka batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata. Mulut memiliki batas awal, yaitu tenggorokan.
Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung.
Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau bahkan berlebihan, ada kemungkinan air tersebut masuk hidung, melebihi batasan awal yang dimaksudkan tadi. Jika demikian yang terjadi, maka puasa akan batal.
Diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah saw. bersabda:
"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa. (H.R. Nasa’i) Oleh karena itu, ada sebagian kalangan yang berpendapat, sebaiknya berhati-hati dalam beristinsyaq demi menghindari batalnya puasa."
Berita Terkait
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%
-
Lebaran di Kuburan: Permintaan Melonjak, Bunga Rampai Jadi 'Emas' Dadakan
-
1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!
-
Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri
-
Shalat Idul Fitri di Bali Dibantu Pecalang: Bukti Nyata Hidup Rukun di Tanah Dewata