SuaraBali.id - Apakah merokok membatalkan puasa? Sebab tidak sedikit dijumpai orang yang merokok meski di bulan suci Ramadhan.
Puasa artinya menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Sekilas memang merokok bukan termasuk kategori makan dan minum, karena yang dilakukan adalah menghisap rokok dan kemudian menghembuskannya.
Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja dapat membatalkan puasa, atau disebut dengan 'ain.
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau artinya minum/menghisap asap. Atas dasar inilah, merokok dikategorikan menghisap asap, sehingga dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan pendapat para ulama berikut.
Syekh Sulaiman al-'Ujaili dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, namun mesti dipilah. Jika asap/uap itu yang terkenal diisap sekarang (tembakau), maka puasanya batal. Tetapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap pada masakan, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini merupakan pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
Seorang Syeikh bernama Az-Ziyahdi awalnya berpendapat bahwa merokok diperbolehkan. Namun setelah mengetahui lebih teliti adanya bekas dari asap yang dihirup, maka beliau menyimpulkan asap rokok termasuk dalam 'ain yang membatalkan puasa. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:
"Sampainya 'ain ke tenggorokan secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa… seperti menghisap asap (rokok)."
Baca Juga: Non-Muslim, Celine Evangelista Tampil Islami Sambut Bulan Ramadhan
Di samping itu, mengutip dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, rokok dianggap membatalkan puasa karena kandungan tembakau mengandung sensasi tertentu yang bisa dirasakan.
Perokok Pasif, Apa Membatalkan Puasa?
Sedangkan untuk perokok pasif, menghisap asap rokok karena di sekelilingnya ada yang merokok, tidak membatalkan puasa. Hukum batalnya puasa hanya dikenakan kepada orang yang merokok.
Hal ini perokok pasif tidak dapat mengelak menghirup asap rokok secara tidak sengaja. Sementara itu, perokok aktif menghisap asap rokok dengan sengaja yang masuk ke rongga tubuh dan membuatnya dapat menikmati rasa rokok tersebut.
Berita Terkait
-
Cukai Rokok Hanya Cover 18% Beban Kesehatan, Biaya Berobat Terus Membengkak
-
Wacana Layer Baru Cukai Bikin Harga Rokok Makin Murah, CISDI: Potensi Tambah 1,1 Juta Perokok Baru
-
Profil Sehat Tentrem, Perusahaan Rokok Milik Mas Bechi Pelaku Kekerasan Seksual
-
Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone
-
5 Air Purifier untuk Hempas Bau Asap Rokok dalam Ruangan, Mulai Rp160 Ribuan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup
-
DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan
-
Rekor Baru! 4 Bulan Tanpa Hujan, Wilayah Ini Jadi Paling Kering di Bali
-
Kakek 57 Tahun di Sumbawa Dicokok Polisi Usai Dilaporkan Cabuli Bocah 5 Tahun