SuaraBali.id - Pembunuh saudara Presiden Jokowi divonis mati. Pembunuh saudara Presiden Jokowi itu adalah Eko Prasetyo.
Eko Prasetyo divonis mati dengan alasan sadis membunuh saudara Presiden Jokowi, Yulia. Saudara Presiden Jokowi dibakar di dalam mobil hingga hangus.
Vonis itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo. Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (12/4/2021).
Sidang dipimpin Hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati karena melihat fakta persidangan bahwa terdakwa secara sadis menghabisi Yulia.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman menjelaskan putusan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pembunuhan wanita terbakar dalam mobil itu. Kesadisan pelaku dimulai saat menghantamkan linggis kali pertama ke bagian belakang kepala korban. Selanjutnya korban yang dalam kondisi sekarat diseret ke dalam kandang ayam. Tanpa belas kasihan, pelaku meminta nomor PIN ATM dan M Banking milik korban.
Setelah korban memberikan nomor PIN ATM dan M Banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban.
Korban yang sudah tak sadarkan diri lalu diseret ke mobil milik korban dan dimasukkan ke bagasi. Pelaku secara sadis lantas membakar jasad korban di dalam mobil hingga meregang nyawa.
"Jadi terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Kesadisan ini lah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa," katanya kepada Solopos.com.
Saat ini JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan wanita terbakar dalam mobil di Sukoharjo itu. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan vonis hakim bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
Baca Juga: TOK! Pembunuh Saudara Presiden Jokowi Divonis Mati!
Sebagaimana diketahui Yulia dihabisi di kandang ayam di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Lalu jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia yang ditemukan di halaman toko bangunan (TB) Mekar Jaya Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020) malam.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan Yulia adalah Eko Prasetyo. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keduanya memiliki hubungan bisnis peternakan ayam dan utang piutang. Eko berutang uang Rp145 juta kepada Yulia.
Pada hari kejadian, Selasa (20/10/2020), Yulia datang mengendarai mobil ke kandang ayam di Dukuh Ngesong untuk menagih utang kepada Eko Prasetyo. Namun bukannya membayar utang, Eko malah menghabisi Yulia.
Eko menghantam Yulia menggunakan linggis sebanyak tujuh kali. Pelaku sengaja menghabisi korban dengan harapan masalah utangnya terselesaikan.
Berita Terkait
-
Siapa Ketua DPRD Wonosobo? Viral Salah Baca Pancasila hingga Diolok-olok Massa Demo!
-
Detik-Detik Ketua DPRD Wonosobo Ditertawakan Pendemo Karena Tak Hapal Pancasila, Grogi Pak!
-
Kritik Terhadap Para Pecandu Keimanan dalam Buku Agama itu Bukan Candu
-
Pesantren Islam Kiri, Usai Salat Santri Belajar Marxisme dan Sosialisme
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...